logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA

Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional.

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 14:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”

Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.

“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).

Dua Jalur Hukum: Etik dan Pidana

Yusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.

Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.

“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?

Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?

Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.

Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.

Apakah kali ini berbeda?

Reformasi Polri Dipertaruhkan

Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.

Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.

Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.

Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?

Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?

Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.

Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati.


Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE