logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ?

Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 11:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.         

Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).           

Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com, mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.

Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa Bukti

Sebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk debat publik pertama dan kedua juga bermasalah.  Nilainya mencapai Rp 111.819.000.

Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.

Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. 

Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?

Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas, Tapi Tak Pernah Ada?

BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp 2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan pelaksana PT TV. 

Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.

Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni  SPK tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1 miliar).

Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak Pernah Ada

Hasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau menerima SPK,  Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.

Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.

BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada pembagian brosur,  tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.

Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?

Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun 2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.

Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.

Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.

Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.

PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis Pelaksanaan

Sekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.

PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.

Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan hibah Pilkada Mimika 2024.

Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk kepentingan demokrasi.

Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa,  ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. 

Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.

Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, 

yang lebih besar. 

Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui kebenarannya.

 

Penulis : Nerius Rahabav

Editor. : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE