logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Papuanewsonline.com – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di ruma

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 10:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial WAN, di wilayah Kali Biru.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers, tertulis resmi yang   diterima, Papuanewsonline.com, Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.

Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.

Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi undang-undang.

Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:

Anin Nato (SMA Kelas 2);

Sampere Mare (SMA Kelas 2);

Pinaus Nato (SD Kelas 1);

Meli Heluka (SMP Kelas 3);

Jekson Giban (SMA Kelas 3);

Sinai Giban (tamat SMA);

Yoten Giban (SMA Kelas 1).

Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:

Kotor Giban (16 tahun);

Andy Heluka (17 tahun);

Panus Payage (24 tahun);

Arun Giban (25 tahun).

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,  tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.

“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:

UUD 1945;

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan;

UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.

“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.

Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil, khususnya anak-anak.

Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes TNI.

 

Penulis : Risman Serang

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE