Wujudkan Penegakan Hukum Yang Humanis, Kejati Papua Hadirkan Layanan Antar Jemput Gratis untuk Saksi
" Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terlibat dalam proses hukum
Papuanewsonline.com - 07 Jun 2025, 11:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura,–
Komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis terus ditunjukkan secara nyata.
Kasi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH., MH mengatakan Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah menghadirkan layanan antar jemput saksi secara gratis.
" Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terlibat dalam proses hukum," ujar Aguwani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/6/2025).
Aguwani menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Papua di bawah kepemimpinan Hendrizal Husin, S.H., M.H. memberikan kemudahan bagi para saksi, baik yang diperiksa di kantor Kejati Papua maupun yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan.
" Jadi masyarakat kini tidak perlu khawatir mengenai biaya transportasi atau kendala jarak," Ungkapnya.
Kata Aguwani layanan ini dijalankan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse.
Terpisah Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse menjelaskan bahwa layanan ini merupakan solusi atas berbagai hambatan yang sering dikeluhkan para saksi.
“Kami memfasilitasi mobil layanan antar jemput bagi saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan maupun persidangan di pengadilan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala jarak, biaya atau akses transportasi,” jelas Aspidsus Nixon.
Ucap Nixon langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Kejati Papua tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memperhatikan hak dan kenyamanan masyarakat dalam menjalani proses hukum.
" Pelayanan ini merupakan bagian dari wujud pelayanan publik Kejaksaan yang lebih responsif dan inklusif," Terangnya.
Nixon berharap Dengan kehadiran layanan gratis ini, masyarakat dapat lebih kooperatif dalam mendukung penegakan hukum tanpa harus terbebani oleh faktor biaya atau akses.(Red)