logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Turut Menikmati Hasil Korupsi: Alpius Yigibalom Tak Kunjung Jadi Tersangka, Apa Kabar Polda Papua?

Ditreskrimsus Polda Papua belum menetapkan Alpius sebagai Tersangka korupsi dana kampung

Papuanewsonline.com - 07 Feb 2026, 13:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mantan Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom.

Papuanewsonline.com, Jayapura- Keterlibatan mantan  Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom akan terungkap di persidangan, karena peranya dalam skandal dugaan korupsi dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya sangat jelas, sayangnya Ditreskrimsus Polda Papua bekerja dalam mengungkap kasus ini diduga melindungi yang bersangkutan.

Penegasan ini disampaikan Jembris Wafom sebagai pengacara salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara ini, terlihat jelas kalau penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua tidak profesional karena diduga kuat sengaja melindungi mantan Pj Bupati Lanny Jaya Tahun 2024 Alpius Yigibalom. Sesuai dengan laporan kepala kampung ke Polda Papua terjadi pemotongan dana desa di bulan November 2024" sorot Jembris di Jayapura, Sabtu (7/2/2026).


Jembris mengatakan peran Alpius Yigibalom dalam perkara dugaan korupsi tersebut tampak jelas, namun tidak dijadikan tersangka, hal ini menurut Jembris bahwa sangat berbahaya kalau dalam penegakan hukum Polda Papua meng adopsi "Hukum tumpul ke atas, dan tajam kebawa" .

"Peran dari yang bersangkutan jelas dalam perkara ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil," Ucapnya.

Ia mengatakan akan mengejar dalam fakta  persidangan nanti, sehingga semua akan terungkap kepada publik.

"Nanti dari uraian  fakta persidangan kita akan perkarakan penyidik yang menangani perkara ini, atas  dugaan penyalagunaan kewenangan dan tidak profesional dalam penanganan perkara ini," Tegasnya.

Sementara itu data yang diterima Media ini diketahui mantan Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom diduga sebagai dalang yang memerintahkan pencairan Dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, walaupun telah mengetahui bahwa telah terjadi kekosongan jabatan semua Kepala Kampung di Kabupaten Lanny Jaya.

Selain Memerintahkan, Alpius Yigibalom juga turut menerima hasil korupsi dari perkara ini senilai belasan Miliar.


Informasi yang beredar Alpius Yigibalom telah mengembalikan dana yang dirinya terima senilai 5 Miliar untuk pemulihan kerugian Negara ketika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan bahkan yang lain sudah jadi tersangka dan ditahan.

Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini menemukan adanya penyalahgunaan dana desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. 

Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar. Penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai  tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari Pejabat struktural Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah, hingga Pihak Perbankan.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Polda Papua juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.

Perkara ini mulai masuk tahap Persidangan yang dijadwalkan Senin tanggal 9 Februari 2026.

 

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
J
Jhon quwik | 09 Feb 2026, 20:04 WIT
Luar biasa pihaknya Tipikor menemukan beberapa kasus dugaan korupsi senilai uang dana Add dan beberapa unit kendaraan mobil pihaknya harus ditegaskan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dengan bertentangan keuangan negara Republik indonesia.