Desak Transparansi Sidang, Kuasa Hukum Robert Kambu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Mimika
Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika
Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 22:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak diindahkannya permohonan tim kuasa hukum terkait peliputan langsung persidangan perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim.
Dalam pernyataannya, Frenky Kambu menyebut pihaknya telah
mengajukan permohonan sebanyak empat kali—dua kali secara langsung dalam
persidangan di hadapan Majelis Hakim dan dua kali melalui surat resmi—agar
sidang atas nama terdakwa Robert Kambu, S.E. dapat diliput atau disiarkan
secara langsung oleh media. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum
mendapat tanggapan.
“Kami meminta negara memastikan persidangan tidak
dipolitisasi dan tidak terjadi kriminalisasi hukum serta peradilan. Sidang
perkara yang terbuka untuk umum seharusnya dapat diliput sebagaimana praktik di
pengadilan lain di Indonesia,” ujar Frenky.
Ia juga menuntut agar Majelis Hakim tidak membatasi pihak
yang berkepentingan maupun masyarakat umum dalam mendokumentasikan jalannya
persidangan melalui foto atau video selama sidang berlangsung. Menurutnya,
dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan publik serta sebagai
bukti apabila di kemudian hari terdapat putusan yang dinilai merugikan akibat
pembuktian yang diduga tidak benar.
Frenky menilai pembatasan dokumentasi di ruang sidang
berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan upaya pembuktian balik
terhadap dugaan keterangan atau bukti palsu yang kerap muncul dalam proses
persidangan.
Karena permohonan tersebut belum direspons, tim kuasa hukum meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung RI turun tangan untuk menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap kebijakan peliputan atau siaran langsung persidangan dapat diberlakukan secara seragam di seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Timika.
Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan demokratis, serta memastikan proses peradilan berjalan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Penulis: Bim
Editor: GF