logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Koordinasi melalui Sosialisasi ke Satuan Kerja di Bogor

Penguatan peran koordinatif lintas sektor terus didorong melalui kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas

Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 22:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat melakukan kunjungan dan sosialisasi ke satuan kerja di wilayah Bogor

Papuanewsonline.com, Bogor — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi kementerian koordinator kepada satuan kerja di wilayah Bogor dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 9–10 Februari 2026, dengan menyasar tiga unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Barat.


Tiga satuan kerja yang menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi meliputi Lapas Kelas IIA Bogor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, serta Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur di daerah terkait peran strategis kementerian koordinator dalam mendukung pelaksanaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga, khususnya pada sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.

Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah, menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki fungsi koordinatif yang sangat penting dalam memastikan kebijakan nasional berjalan selaras dan terintegrasi. Keberadaan kementerian koordinator diharapkan mampu menghindarkan tumpang tindih kebijakan serta menjadi penghubung dalam penyelesaian persoalan lintas sektor yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian teknis secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pula pentingnya sinergi dan komunikasi yang efektif, baik dari tingkat pusat ke daerah maupun sebaliknya. Pola komunikasi dua arah dinilai menjadi kunci agar kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga telah menyusun dan menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada beberapa kementerian teknis, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pemantauan dan peninjauan lanjutan guna memastikan tindak lanjut kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sosialisasi ini menjadi ruang dialog terbuka antara jajaran Kemenko dengan para pelaksana di lapangan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai isu strategis, tantangan operasional, serta kebutuhan koordinasi lintas sektor dapat disampaikan secara langsung, sehingga diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan turut menyerahkan buku terkait Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 kepada satuan kerja yang dikunjungi. Penyerahan ini dimaksudkan untuk memperkokoh landasan hukum dan komitmen sinergi antara kementerian koordinator dan jajaran pelaksana di daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun koordinasi yang semakin solid, terarah, dan berkelanjutan, sehingga implementasi kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE