Kemenko Kumham Imipas Perkuat Koordinasi melalui Sosialisasi ke Satuan Kerja di Bogor
Penguatan peran koordinatif lintas sektor terus didorong melalui kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas
Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 22:48 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Bogor — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi kementerian koordinator kepada satuan kerja di wilayah Bogor dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 9–10 Februari 2026, dengan menyasar tiga unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Barat.
Tiga satuan kerja yang menjadi lokasi pelaksanaan
sosialisasi meliputi Lapas Kelas IIA Bogor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Bogor, serta Lapas Kelas IIA Cibinong. Kegiatan ini bertujuan memperkuat
pemahaman aparatur di daerah terkait peran strategis kementerian koordinator
dalam mendukung pelaksanaan kebijakan lintas kementerian dan lembaga, khususnya
pada sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan, Nur Azizah, menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas memiliki
fungsi koordinatif yang sangat penting dalam memastikan kebijakan nasional
berjalan selaras dan terintegrasi. Keberadaan kementerian koordinator
diharapkan mampu menghindarkan tumpang tindih kebijakan serta menjadi
penghubung dalam penyelesaian persoalan lintas sektor yang tidak dapat
ditangani oleh satu kementerian teknis secara mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pula pentingnya
sinergi dan komunikasi yang efektif, baik dari tingkat pusat ke daerah maupun
sebaliknya. Pola komunikasi dua arah dinilai menjadi kunci agar kebijakan
nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, dan pemasyarakatan
dapat diimplementasikan secara optimal serta memberikan dampak langsung
terhadap peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga telah menyusun dan
menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada beberapa kementerian teknis,
termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut akan
menjadi bahan pemantauan dan peninjauan lanjutan guna memastikan tindak lanjut
kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini menjadi ruang dialog terbuka antara jajaran
Kemenko dengan para pelaksana di lapangan. Melalui sesi diskusi dan tanya
jawab, berbagai isu strategis, tantangan operasional, serta kebutuhan
koordinasi lintas sektor dapat disampaikan secara langsung, sehingga diharapkan
mampu memperkuat pemahaman bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing.
Sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi, Sekretaris
Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan turut menyerahkan buku
terkait Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri
Koordinator Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 kepada satuan kerja yang
dikunjungi. Penyerahan ini dimaksudkan untuk memperkokoh landasan hukum dan
komitmen sinergi antara kementerian koordinator dan jajaran pelaksana di
daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun koordinasi yang semakin solid, terarah, dan berkelanjutan, sehingga implementasi kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (GF)