Terima Paket Diduga Narkotika, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Diamankan Polres Mimika
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM atau akrab disapa L pada Kamis (20/8/2026) sore.
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 20:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM atau akrab disapa L pada Kamis (20/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan saat yang bersamaan menerima kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika terkait kiriman mencurigakan yang dikirim dari Kota Jayapura.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin.
Setelah tiba di Timika, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau pergerakannya.
Tak lama berselang, penerima paket menghubungi jasa pengiriman dan meminta barang tersebut diantar ke alamatnya di Jalan Irigasi.
Saat paket berpindah ke tangan EM sekitar pukul 15.00 WIT, tim pengawas segera bergerak melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkusan plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.
Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui barang tersebut adalah miliknya dan menyebut kiriman itu dikirim oleh temannya yang berinisial OJW yang berada di Jayapura.
Berat keseluruhan barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EM kini dibawa ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengiriman serta memburu pelaku yang berada di Jayapura.
Penulis: Jid
Editor: OF