logo-website
Sabtu, 22 Agu 2026,  WIT

Dua Warga Negara Asing China Diduga Berburu Satwa Dilindungi di Papua, Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 21:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Press Release Pengamanan.

Papuanewsonline.com, Jayapura — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengidentifikasi keduanya sebagai pasangan suami istri berinisial YH dan NZ yang datang ke Papua dengan alasan berwisata. 

Namun, petugas menemukan bukti bahwa mereka melakukan aktivitas yang jauh berbeda dari izin yang diberikan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026. 

Laporan tersebut menyebutkan adanya WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. 

Tim intelijen keimigrasian kemudian menindaklanjuti dan memperoleh petunjuk yang lebih jelas pada 27 Juli 2026, termasuk bukti berupa foto dan video yang beredar di media sosial. 

Dari rekaman tersebut terlihat YH terlibat langsung dalam perburuan satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus, bersama warga setempat.

Setelah menelusuri jejak dan mendalami informasi secara menyeluruh, petugas akhirnya menangkap kedua WNA tersebut pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura.

Mereka menjalani pemeriksaan mendalam terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta seluruh aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Papua. 

Bukti-bukti digital yang terkumpul menjadi dasar kuat dalam menetapkan pelanggaran yang telah dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia. 

Samuel Toba menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk batasan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. 

Penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan tindakan yang merugikan, terutama yang merusak kekayaan alam dan satwa dilindungi, tidak akan dibiarkan begitu saja.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE