logo-website
Sabtu, 22 Agu 2026,  WIT

Ketua KNPB Pusat Tolak Pendataan Ulang, Desak Investigasi Independen PBB di Papua

Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, secara resmi menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pendataan ulang korban dan pengungsi akibat konflik di Papua.

Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 21:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jayapura — Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, secara resmi menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pendataan ulang korban dan pengungsi akibat konflik di Papua. 

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (19/8/2026) sebagai tanggapan atas rencana pembentukan tim pendataan yang digagas Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai. 

Agus menilai pendataan ulang tidak diperlukan karena berbagai lembaga seperti gereja, pemerintah daerah, LSM, dan organisasi kemanusiaan telah menghimpun data lengkap dan menyerahkannya kepada pihak terkait. 

Menurutnya, rencana ini justru menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap data yang telah disusun secara independen selama ini.

Agus kemudian menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan pendataan ulang, melainkan investigasi independen dari lembaga internasional di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Ia menyebut Komite Internasional Palang Merah, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, serta lembaga-lembaga sejenis harus diberi akses penuh untuk masuk ke Papua dan melakukan penelusuran secara objektif. 

Penyelesaian persoalan Papua, menurutnya, tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui jalur pembangunan ekonomi atau dalam kerangka hukum nasional Indonesia, melainkan harus merujuk pada hak penentuan nasib sendiri yang dijamin hukum internasional.

Oleh karena itu, Agus meminta seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam tim pendataan yang dibentuk Kemenkumham untuk menarik diri. 

Keterlibatan mereka dikhawatirkan justru mengarahkan penyelesaian persoalan Papua ke dalam kerangka hukum nasional semata, sehingga menutup ruang bagi penyelesaian yang merujuk pada hukum internasional. 

KNPB secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berjalan di dalam yurisdiksi nasional Indonesia dan tidak akan melakukan kompromi atas hal tersebut.

Agus juga mengingatkan konsistensi sikap luar negeri Indonesia yang aktif mendukung penyelesaian persoalan Palestina melalui jalur internasional. 

Menurutnya, Indonesia perlu menunjukkan sikap yang sama dengan membuka diri bagi pihak internasional yang netral untuk turut membantu menyelesaikan konflik di Papua. 

Penyelesaian yang adil dan berkelanjutan memerlukan perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang independen, bukan sekadar pendataan yang berulang-ulang.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE