Seleksi Akpol 2026, Biddokkes Polda Maluku Gelar Rikkes Tahap I Berbasis Prinsip BETAH
Sebanyak 65 peserta mengikuti rikkes tahap I.
Papuanewsonline.com - 09 Apr 2026, 15:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memperketat proses seleksi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 dengan mengedepankan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel. Tahapan pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I digelar Biddokkes Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Biddokkes Polda Maluku ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri terpadu tingkat Panitia Daerah (Panda).
Pelaksanaan rikkes dipimpin Kabid Dokkes Polda Maluku Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., M.A.R.S. selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, melibatkan panitia dari Biro SDM serta pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam.
Dalam arahannya, Kabid Dokkes menegaskan seluruh tahapan seleksi wajib berpedoman pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta dilakukan secara profesional dan objektif.
“Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara teliti dan objektif untuk memastikan hanya peserta yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan data panitia, sebanyak 65 peserta mengikuti rikkes tahap I, terdiri dari calon Taruna dan Taruni. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 71 pendaftar awal, setelah 6 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap pemeriksaan administrasi awal.
Adapun materi pemeriksaan meliputi:
* Antropometri (postur tubuh);
* Tinggi dan berat badan;
* Pemeriksaan THT, mata, gigi, dan tekanan darah;
* Pemeriksaan fisik umum.
Kehadiran pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta bebas dari praktik kecurangan.
Tahapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri secara nasional dalam mewujudkan sistem rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12