Pengacara Senior Cosmas Refra Siap Berhadapan Dengan Kantor Hukum Arison Sitanggang
Surat terbuka dari kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners kepada Redaksi Media Tualnews untuk mentakedown berita hingga Upaya menekan kerja jurnalistik, berbuntut panjang.
Papuanewsonline.com - 07 Feb 2026, 13:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Buntut surat terbuka dari kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners kepada Redaksi Media Tualnews untuk mentakedown berita hingga Upaya menekan kerja jurnalistik, berbuntut panjang.
Pasalnya pengacara senior di Jakarta Cosmas Refra, S.H, M.H.,
menyatakan sikap, siap mendampingi media Tualnews untuk berhadap-hadapan dengan
kantor hukum Arison Sitanggang & Partners sebagai kuasa hukum Fauzan Fadel
Muhammad.
Hal ini dipicuh kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad dari
kantor hukum Arison Sitanggang & Partners membuat Surat Terbuka yang
bernada ancaman hukum kepada Redaksi Media Tualnews atas pemberitaan.
Bahkan dari isi surat terbuka tersebut Arison Sitanggang
& Partners meminta Media Tualnews untuk mentakedown berita terkait kliennya
Fauzan Fadel Muhammad.
Pimpinan Tualnews.com, Neri Rahabav mengakui siap melawan
dan berproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pers.
“Kami tidak bekerja atas dasar pesanan, apalagi ketakutan.
Tual News bekerja untuk publik dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers,” tegas Rahabav, Jumat (7/2/2026).
Dia menegaskan, seluruh pemberitaan Tual News merupakan
produk jurnalistik yang sah, disusun berdasarkan prinsip verifikasi,
keberimbangan, dan kepentingan publik.
Oleh karena itu, kata dia, setiap keberatan seharusnya
ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan lewat surat
terbuka bernada tekanan dan ancaman.
Neri mengakui surat terbuka yang dilayangkan pengacara dari
Jakarta tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya, karena
mengaburkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur secara tegas
oleh undang-undang.
“Jika setiap pemberitaan dikriminalisasi lewat ancaman
pengacara, maka kebebasan pers hanya tinggal slogan,” ujarnya.
Terpisah Pengacara Senior Jakarta, Cosmas Refra, S.H., M.H.,
yang dikenal luas sebagai spesialis pembela wartawan dan kebebasan pers di
Indonesia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh.
" Ini terkait karya jurnalistik, sehingga harus
diluruskan, agar jangan ada praktik hukum yang menyimpang dari UU Pers,"
Tegasnya.
Kata dia, Pers tidak boleh diancam dengan pasal pidana
sebelum diuji di Dewan Pers, karena akan terjadi pelanggaran serius terhadap
semangat konstitusi,” tegas Cosmas.
Ia menambahkan, setelah menerima surat kuasa resmi dari
Media Tualnews.com, maka langkah yang akan dilakukan adalah menyurati dan
menanggapi Surat Terbuka pengacara dari kantor Hukum Arison Sitanggang &
Partners.
"Kami juga akan mendatangi Dewan Pers untuk mengajukan
permohonan perlindungan hukum, dan mengawal agar sengketa ini tetap berada di
koridor hukum pers, bukan kriminalisasi," Tegasnya.
Menurut Cosmas, setiap upaya memaksa wartawan tunduk di luar
mekanisme pers adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi.
Dia menegaskan, media bukan musuh hukum, tetapi mitra
demokrasi.
"Ketika pers ditekan, harus wajib dilawan demi
kepentingan publik, karena ini bukan hanya soal Tual News. Ini soal masa depan
kebebasan pers di daerah dan di Indonesia,” tegas Cosmas Refra.
Refra meminta agar Media Tual News tetap konsisten
menjalankan fungsi kontrol sosial, mengungkap fakta, dan tidak akan berhenti
hanya karena surat terbuka atau tekanan elite hukum.
"Pers bekerja untuk kebenaran, bukan untuk menyenangkan
kekuasaan, " Pungkasnya.
Penulis: Hend
Editor: GF