Pemkab Mimika Terapkan WFH Setiap Jumat Bagi Staf Administrasi
Pemkab Mimika resmi memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat
Papuanewsonline.com - 11 Apr 2026, 12:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan mengacu pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta arahan Gubernur Papua Tengah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa aturan ini
khusus ditujukan bagi staf administrasi guna meningkatkan efisiensi dan
fleksibilitas kerja.
“Staf administrasi diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat sesuai dengan edaran yang berlaku,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi birokrasi agar pekerjaan tetap terselesaikan meski tidak dilakukan di kantor.
Namun demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian khusus bagi pejabat struktural dan seluruh sektor yang bergerak di bidang pelayanan publik.
Mereka tetap diwajibkan masuk kerja untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan optimal.
“Pejabat serta tenaga pelayanan publik seperti di rumah
sakit tetap harus masuk demi menjamin kualitas layanan,” tegas Bupati.
Sektor yang tetap beroperasi penuh antara lain meliputi
layanan kesehatan di RSUD dan instansi lain yang bersentuhan langsung dengan
kebutuhan dasar warga.
Dengan pembagian tugas yang jelas ini, Pemkab Mimika
berharap keseimbangan antara efisiensi kinerja aparatur dan kualitas pelayanan
publik dapat tetap terjaga dengan baik di seluruh wilayah.
Penulis: Jid
Editor: GF