Menteri HAM Natalius Pigai: Saham Divestasi Freeport Harus Tetap Menjadi Hak Provinsi Papua Tengah
Natalius Pigai, secara tegas memperjuangkan hak masyarakat Provinsi Papua Tengah atas manfaat pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, termasuk kepastian penguasaan saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Papuanewsonline.com - 26 Agu 2026, 14:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara tegas memperjuangkan hak masyarakat Provinsi Papua Tengah atas manfaat pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, termasuk kepastian penguasaan saham divestasi PT Freeport Indonesia.
Ia menegaskan bahwa keadilan menuntut agar manfaat dari kekayaan alam yang dikelola di suatu wilayah harus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di tanah penghasil tersebut, bukan dibagi-bagi tanpa dasar hukum yang jelas. (25/8/26)
Pigai menyoroti rencana pembagian 10 persen saham divestasi Freeport kepada enam provinsi di Papua.
Padahal, lokasi tambang Grasberg berada tepat di tengah wilayah Provinsi Papua Tengah, bukan di wilayah lain.
“Bagaimana mungkin saham perusahaan yang beroperasi di satu provinsi dibagi rata ke provinsi lain? Di mana logikanya dan di mana dasarnya dalam undang-undang?” tanyanya.
Menurut Pigai, pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa 10 persen saham tersebut adalah milik masyarakat Provinsi Papua Tengah.
Namun kini pelaksanaannya terhambat karena kebijakan yang menyatakan saham itu harus dibagi ke seluruh provinsi di Tanah Papua.
“Saya sudah menyampaikan keberatan ini langsung kepada Presiden Prabowo. Saya tidak hanya berbicara di media, saya protes dan menegaskan: saham itu adalah milik Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.
Pigai memberikan perumpamaan yang sederhana namun mendasar: apabila kekayaan alam berada di wilayah Sumatera Selatan, maka manfaat utamanya menjadi hak provinsi tersebut, bukan dibagi ke seluruh Sumatera.
Prinsip keadilan dan kepatutan inilah yang menuntut agar setiap kebijakan pembagian manfaat sumber daya alam harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan hak masyarakat penghasil.
Penulis: Jid
Editor: OF