logo-website
Sabtu, 01 Agu 2026,  WIT

Mahasiswa Mamberamo Raya Desak Kejati Papua Tuntaskan Kasus Beasiswa Rp16,9 Miliar

FM-KMR mendesak Kejati Papua menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan profesional

Papuanewsonline.com - 31 Jul 2026, 11:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua FM-KMR, Hendrik Pitawa

Papuanewsonline.com, Jayapura -

Forum Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya (FM-KMR) bersama tokoh pemuda mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial pendidikan mahasiswa Mamberamo Raya senilai Rp16.916.500.000.

Ketua FM-KMR, Hendrik Pitawa mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2022 berdasarkan Sprindik Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022. Namun hingga 2026 belum ada penetapan tersangka.

"Lambannya penanganan perkara telah menggerus kepercayaan publik. Mahasiswa adalah pihak yang paling merasakan dampaknya," tegas Hendrik melalui presrelease yang diterima redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (31/7/2026)

Ia menyebut penyaluran beasiswa tidak berjalan semestinya. Dalam satu tahun akademik dua semester, bantuan yang diterima kerap hanya satu semester, sehingga menghambat kelangsungan studi.

FM-KMR mendesak Kejati Papua menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan profesional, serta meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya transparan soal pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.

Senada, Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Stenly, yang mengantongi Sprindik tersebut, mempertanyakan keseriusan Kejati Papua.

"Surat perintah penyidikan sudah terbit sejak 2022, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan tersangka. Kami minta Kejati serius menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Stenly merinci, dana yang diduga menyimpang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni TA 2019 sebesar Rp9.952.500.000 untuk bansos biaya pendidikan mahasiswa dan TA 2020 sebesar Rp6.964.000.000 untuk bansos pendidikan dan kelembagaan, dengan total Rp16.916.500.000.

FM-KMR menegaskan, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE