logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Lewat Perpres 40/2026, Presiden Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 20:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo

Papuanewsonline.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. 

Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai wilayah daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi; Kejari Kabupaten Serang di Ciruas; Kejari Tana Tidung di Tideng Pale; Kejari Kubu Raya di Sungai Raya; Kejari Lima Puluh Kota di Harau; Kejari Raja Ampat di Waisai; serta Kejari Pesisir Barat yang berkedudukan di Krui. 

Wilayah pembangunan ini tersebar dari Jawa, Banten, Kalimantan, Sumatera, hingga Papua Barat Daya.

Pengoperasian lembaga baru ini akan dilaksanakan secara bertahap. Penetapan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta tata keranya akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat turut mendukung penyediaan lahan yang dibutuhkan, sedangkan seluruh kebutuhan pendanaan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.

Agar proses hukum tetap berjalan lancar, diatur pula bahwa sebelum kepala Kejari baru dilantik, penanganan perkara tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. 

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang sedang berperkara.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE