logo-website
Rabu, 26 Agu 2026,  WIT

Kemhan Klarifikasi Aturan Hijab Kadet Unhan: Tidak Ada Larangan, Akan Disesuaikan Lebih Lanjut

Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di lingkungan Universitas Pertahanan RI.

Papuanewsonline.com - 26 Agu 2026, 14:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Universitas Pertahanan RI.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di lingkungan Universitas Pertahanan RI. Kemhan menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun aturan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.(25/8/26) 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, yang justru memuat nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan sekaligus menjamin hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental keagamaan.

Pengaturan yang berkaitan dengan pakaian saat Latihan Dasar Militer disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, demi menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta keserasian penggunaan perlengkapan latihan. 

Namun di luar kegiatan tersebut, terutama saat berada di mess atau lingkungan tempat tinggal, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus termasuk masa magang, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab.

Pembatasan pakaian pada saat latihan bukanlah bentuk pembatasan terhadap keyakinan agama.

Kemhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet perempuan dievaluasi dan disempurnakan. 

Ke depannya, Unhan akan menyiapkan seragam khusus yang dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. 

Langkah ini diambil agar keseragaman, disiplin, dan kenyamanan beribadah dapat berjalan selaras tanpa harus saling mengorbankan salah satunya.

Isu ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia yang meminta kejelasan dari pihak Unhan, sekaligus mengingatkan bahwa penggunaan hijab adalah bagian dari hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama. 

Dengan adanya klarifikasi dan arahan penyempurnaan ini, diharapkan segala keraguan yang muncul di tengah masyarakat dapat terhapus dan kebijakan yang berlaku senantiasa menghargai keberagaman keyakinan yang dianut bangsa.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE