Kejagung Sita Dokumen TPPU dari Rumah Mantan Jampidsus FA di Kebayoran Baru
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah Tersangka FA di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Papuanewsonline.com - 01 Agu 2026, 16:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah Tersangka FA di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, pukul 18.30 - 21.30 WIB. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang disita adalah dokumen-dokumen berkaitan dengan TPPU," kata sala satu tim Penyidik di lokasi.
Diketahui Penggeledahan ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka TPPU.
FA telah ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari sejak 24 Juli 2026.
Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim masih menelusuri aliran dana dan aset FA untuk membongkar tuntas dugaan pencucian uang tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF