logo-website
Rabu, 11 Mar 2026,  WIT

Kasus Penganiayaan di Timika Dilaporkan ke Polisi, Seorang Pria Diduga Pukul dan Injak Korban

Insiden dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan hubungan pribadi dilaporkan ke Polres Mimika setelah korban mengalami luka lebam dan harus menjalani perawatan, sementara polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian ter

Papuanewsonline.com - 09 Mar 2026, 08:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika saat menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari pihak korban di kantor Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu malam (8/3/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Resor Mimika, Polda Papua Tengah, menerima laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHE terhadap HD di Timika.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden tersebut berawal dari cek-cok antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pacaran.

Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku diduga memukul serta menginjak korban hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah ditangani oleh aparat Kepolisian Resor Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE