logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Bupati Mimika Bantah Pembayaran Proyek Perpustakaan 100 Persen, Hanya 30 Persen Sesuai Progres

Pemkab Mimika memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan perpustakaan

Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 20:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak tanah proyek pembangunan Perpustakaan Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan perpustakaan yang tengah menjadi sorotan. Bupati Johannes Rettob menyatakan bahwa pembayaran proyek tersebut baru mencapai sekitar 30 persen, sejalan dengan progres pekerjaan fisik yang hingga kini belum selesai. Sebab, waktu pelaksanaan proyek telah berakhir, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran penuh seperti yang diperkirakan sebagian pihak.


"Pembayarannya baru 30 persen. Pekerjaannya belum rampung dan jangka waktu telah habis. Jadi bukan uang sudah dicairkan seluruhnya. Informasi yang menyebutkan pembayaran 100 persen adalah keliru," jelasnya, (9/2/26)

Bupati juga menegaskan bahwa pendanaan proyek pembangunan perpustakaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2025, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini untuk membantah informasi sebelumnya yang menyatakan sumber dana berasal dari alokasi lain.

"Proyek perpustakaan ini dibiayai dari APBD Induk tahun 2025, dan memang menggunakan dana Otsus," ucapnya.

Menurutnya, mekanisme pembayaran proyek pemerintah selalu mengacu pada progres pekerjaan yang telah dicapai, bukan dilakukan secara sekaligus di awal tahap pelaksanaan.

"Dalam pembangunan proyek pemerintah, sistem pembayaran mengikuti tingkat kelengkapan pekerjaan. Jika progresnya hanya sebatas itu, maka pembayaran juga sesuai dengan itu. Adapun sisa pembayaran akan tergantung pada kebijakan dan langkah selanjutnya yang diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani," katanya.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika sebagai OPD penanggung jawab memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelaksana proyek, termasuk berkoordinasi dengan aparat terkait jika diperlukan.

"Jika Dinas Pendidikan berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan hingga selesai, silakan lakukan proses koordinasi yang diperlukan. Termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

 

Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE