Bupati Mimika Bantah Pembayaran Proyek Perpustakaan 100 Persen, Hanya 30 Persen Sesuai Progres
Pemkab Mimika memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan perpustakaan
Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 20:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan perpustakaan yang tengah menjadi sorotan. Bupati Johannes Rettob menyatakan bahwa pembayaran proyek tersebut baru mencapai sekitar 30 persen, sejalan dengan progres pekerjaan fisik yang hingga kini belum selesai. Sebab, waktu pelaksanaan proyek telah berakhir, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran penuh seperti yang diperkirakan sebagian pihak.
"Pembayarannya baru 30 persen. Pekerjaannya belum
rampung dan jangka waktu telah habis. Jadi bukan uang sudah dicairkan
seluruhnya. Informasi yang menyebutkan pembayaran 100 persen adalah
keliru," jelasnya, (9/2/26)
Bupati juga menegaskan bahwa pendanaan proyek pembangunan
perpustakaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk
Tahun Anggaran 2025, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini
untuk membantah informasi sebelumnya yang menyatakan sumber dana berasal dari
alokasi lain.
"Proyek perpustakaan ini dibiayai dari APBD Induk tahun
2025, dan memang menggunakan dana Otsus," ucapnya.
Menurutnya, mekanisme pembayaran proyek pemerintah selalu
mengacu pada progres pekerjaan yang telah dicapai, bukan dilakukan secara
sekaligus di awal tahap pelaksanaan.
"Dalam pembangunan proyek pemerintah, sistem pembayaran
mengikuti tingkat kelengkapan pekerjaan. Jika progresnya hanya sebatas itu,
maka pembayaran juga sesuai dengan itu. Adapun sisa pembayaran akan tergantung
pada kebijakan dan langkah selanjutnya yang diambil oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang menangani," katanya.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika sebagai OPD
penanggung jawab memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi lebih lanjut
dengan pihak pelaksana proyek, termasuk berkoordinasi dengan aparat terkait
jika diperlukan.
"Jika Dinas Pendidikan berkeinginan untuk melanjutkan
pembangunan hingga selesai, silakan lakukan proses koordinasi yang diperlukan.
Termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan prosedur
yang berlaku," tambahnya.
Penulis: Bim
Editor: GF