logo-website
Minggu, 16 Agu 2026,  WIT

Bareskrim Polri Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok tempat hiburan di Nine Stage Lounge and Bar.

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 22:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bareskrim

Papuanewsonline.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok tempat hiburan di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batam. Tempat tersebut diketahui berada berdekatan dengan Nagoya Game Zone.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 197 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian dengan konsep kasino. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Tim Bareskrim selama kurang lebih tiga bulan.

Menurut Nunung, penyelidikan dilakukan berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh petugas dan tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat. “Penindakan ini, bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tetapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Sukajadi, Batam, Minggu (16/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian dengan konsep kasino yang menyediakan sejumlah jenis permainan judi.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi berbagai peran. Mereka terdiri atas satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Nunung menjelaskan, dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Selain mengamankan ratusan orang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian. Di antaranya tiga unit brankas yang berisi uang tunai senilai Rp7,29 miliar.

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta yang disimpan di dalam laci meja penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Barelang. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendalami aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di tempat tersebut.

Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE