logo-website
Senin, 17 Agu 2026,  WIT

Audit Temukan 30 Pengadaan KPU Mimika Tanpa HPS, 1 Kontrak Rp2,8 M Dipertanyakan

Badan pemeriksa menemukan adanya kelemahan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 23:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com,  Mimika – Badan pemeriksa menemukan adanya kelemahan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika. Berdasarkan hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban, terdapat 30 pengadaan yang tidak dilengkapi kertas kerja penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS dan/atau referensi harga.

Temuan ini terungkap dalam dokumen hasil pemeriksaan. PPK KPU Mimika mengakui tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS untuk pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Survei harga pasar juga tidak dilakukan, sehingga RAB yang tercantum dalam kontrak tidak memiliki pendukung yang memadai.

"Keterbatasan waktu mengakibatkan proses klarifikasi dan negosiasi dilakukan berdasarkan harga yang ditawarkan Penyedia, bukan berdasarkan HPS. Untuk e-purchasing, negosiasi juga dilakukan tanpa didukung referensi harga," demikian keterangan PPK.

1 Kontrak Senilai Rp2,8 Miliar Belum Pertimbangkan Lokasi

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya 1 paket pengadaan senilai Rp2.880.400.000,00 yang penetapan nilai kontraknya belum sepenuhnya mempertimbangkan lokasi akhir pekerjaan.

Dalam dokumen tersebut juga disinggung temuan Inspektorat Utama KPU RI terkait pengadaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di KPU Provinsi Papua Tengah. Inspektorat menemukan adanya "kemahalan" pengadaan yang dilakukan PT APM senilai Rp12.372.281.560,00. PT APM telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

Terkait hal ini, KPU Kabupaten Mimika juga diketahui melakukan perikatan dengan penyedia yang sama, yaitu PT APM, untuk pengadaan APKBK melalui e-purchasing dengan kode paket C24-P2409-10326765. Proses pemilihan penyedia dilakukan pada 7 September 2024.

PPK Dihimbau Patuhi Aturan

PPK telah memberikan himbauan kepada para Kepala Subbagian agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memperhatikan Standar Harga Satuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dasar hukum yang dilanggar antara lain PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang pelaksanaan anggaran, dan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang pengujian tagihan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Mimika terkait tindak lanjut temuan ini.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE