Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar
Papuanewsonline.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan."Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025). Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat."Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol Jules.Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. "Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F."Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Kombes Pol Robert Dacosta.Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan. "Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Kombes Pol Robert Dacosta. Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya."Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," terang Kombes Pol Robert Dacosta. Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta. Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. PNO-12
30 Apr 2025, 19:33 WIT
Aparat TNI-Polri Amankan Bentrok Warga di Selaru, Kapolda: Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Aparat Keamanan TNI - Polri kembali dikerahkan untuk meredam bentrok antar sekelompok warga desa Lingat dengan desa Kandar, kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (29/4/2025) sore.Bentrok antar warga pecah diduga akibat permasalahan lahan Batinduan. Peristiwa ini menyebabkan 7 orang warga terluka. Satu diantaranya meninggal dunia, berinisial SN, 51 tahun. Korban tewas tertembak senapan angin di dada kiri. Umumnya, para korban mengalami luka tembak senapan angin.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, bentrok antar warga berawal saat terjadinya aksi pemalangan jalan di depan desa Kandar pada pukul 15.56 WIT.Atas insiden itu, aparat Polsek Selaru dikerahkan ke lokasi pemalangan jalan. Kapolsek Selaru dengan Pemerintah Kecamatan Selaru kemudian berkoordinasi dengan masyarakat agar aksi pemalangan jalan dapat dibuka.Saat koordinasi, masyarakat kemudian mengijinkan jalan dibuka. Hanya saja, yang boleh melintas cuman personel TNI - Polri, sementara Camat bersama staf Kecamatan Selaru tidak diijinkan lewat. Tak lama berselang, personel Polres Kepulauan Tanimbar tiba di lokasi konflik. Bersama personel Polsek Selaru, Koramil dan TNI-AL kemudian mengarahkan masyarakat kedua desa untuk kembali ke desa masing-masing.Antisipasi kejadian lanjutan pasukan BKO 30 pers Brimob Polda Maluku sudah sampai di tempat kejadian dan bergabung dengan aparat TNI-Polri yang melaksanakan Pengamanan di tempat kejadian.Kapolda Maluku menghimbau kepada masyarakat desa Lingat dan Kandar agar dapat menahan diri. Jangan mudah terprovokasi, dan serahkan permasalahan yang telah terjadi kepada aparat kepolisian."Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Serahkan kepada kami untuk menangani persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapapun yang terlibat dalam bentrok akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku bentrok sesuai aturan yang berlaku dan Laporan Polisi model A telah dibuat. "Saya perintahkan sekali lagi agar para pelaku bentrok khususnya yang menggunakan senapan angin agar ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. PNO-12
30 Apr 2025, 19:26 WIT
Penyisiran Zona Merah Oleh SAR Korps Brimob Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi Marbun
Papuanewsonline.com, Bintuni – Tim SAR Korps Brimob Polri dari Satgas AB Moskona terus melakukan penyisiran intensif di wilayah hutan dan bantaran sungai kawasan Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencarian terhadap Iptu Tomi Marbun, yang dilaporkan hilang saat menjalankan tugas operasi kemanusiaan di wilayah dengan tingkat gangguan keamanan tinggi.Proses pencarian dilakukan di medan ekstrem yang tidak memungkinkan dilalui dengan longboat hingga ke titik lokasi kejadian (TKP), sehingga seluruh pergerakan dilakukan secara manual dengan berjalan kaki menembus hutan lebat dan jalur sungai yang dipenuhi rintangan alam. Dokumentasi di lapangan menunjukkan personel Brimob memetakan rute secara saksama menggunakan peta topografi, menandai titik-titik strategis dengan kehati-hatian tinggi. Beberapa anggota tampak menggunakan teropong taktis untuk menelusuri arah aliran sungai, mengamati kemungkinan jejak atau sinyal keberadaan korban.Seluruh operasi dilakukan dengan senyap dan kesiagaan penuh, mengingat wilayah tersebut tergolong sebagai zona merah yang rawan terhadap gangguan keamanan, termasuk potensi serangan bersenjata.Dalam kegiatan Anev Giat Operasi yang digelar di Aula Polres Bintuni, Danpas Pelopor Korps Brimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J., S.I.K. menegaskan bahwa operasi ini sangat berbeda dibandingkan dengan operasi di wilayah Jawa. Meski mengemban misi kemanusiaan, namun kondisi medan dan situasi keamanan menuntut penerapan pola operasi maksimal dengan disiplin tinggi.“Di sini kita tidak bisa mengandalkan kenyamanan. Personel tidur hanya beralas ponco, makan dengan keterbatasan, dan harus selalu siap dalam kondisi apapun. Ini bukan sekadar operasi biasa, tapi latihan mental dan fisik dalam medan sesungguhnya,” ujar Brigjen Pol. Gatot.Beliau juga menekankan pentingnya disiplin operasional dalam situasi tekanan tinggi, termasuk kewaspadaan terhadap kemungkinan serangan mendadak dari berbagai arah, bahkan dari bawah air. SOP harus dijalankan secara ketat, dengan setiap personel saling mendukung dan berjaga.Operasi SAR di wilayah Teluk Bintuni ini menjadi gambaran nyata betapa besar tantangan yang dihadapi personel Brimob Polri dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Keberanian, ketangguhan, dan integritas menjadi kunci utama dalam pencarian yang hingga kini masih terus berlangsung di tengah medan yang sulit dan penuh risiko. PNO-12
30 Apr 2025, 19:02 WIT
Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. Iamengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir."Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba," tegas Dirtipidnarkoba, Sabtu (26/4/2025).Total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari sejumlah wilayah."Dari pengungkapan tersebut 8 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 35,9 Kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja," imbuh Dirtipidnarkoba."Dari total keseluruhan barang bukti, 33 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara, 2 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat, 900 gram narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram narkotika jenis ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara," sambungnya.Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para pelaku yang berhasil ditangkap.Sebagian barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Slatan. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional."Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional," ujarnya.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya. Pengusutan hingga ke akar sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia. PNO-12
27 Apr 2025, 18:30 WIT
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar
Papuanewsonline.com, Padang - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba."Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025). Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai. "Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkasnya. PNO-12
26 Apr 2025, 19:35 WIT
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, “Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali.”Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah. PNO-12
25 Apr 2025, 18:49 WIT
Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.Kasus ini bermula saat pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jum'at (25/4).Dua orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. PNO-12
25 Apr 2025, 18:44 WIT
510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB
Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni - Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang hilang selama empat bulan saat operasi pengejaran KKB di Papua Barat.Apel gelar pasukan Operasi Moskona AB 2025 digelar di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (22/4/2025), dipimpin Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia mengingatkan personel agar menjunjung tinggi Catur Prasetya Polri dan siap berkorban demi bangsa."Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kita harus bertanggung jawab, teguh pada prinsip, dan mengutamakan kepentingan negara," tegas Kapolda.Pasukan terdiri dari Polri, TNI, Basarnas, dan instansi terkait, dilengkapi alat seperti spit, long boat, helikopter, drone, dan perlengkapan SAR. Warga setempat juga dilibatkan dalam pencarian.Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, meminta masyarakat tenang dan menunggu informasi resmi. Ia menekankan pentingnya dukungan publik agar operasi berjalan lancar.Usai apel, dilaksanakan Technical Floor Game (TFG) untuk mematangkan taktik dan koordinasi antarinstansi.Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, 18 Desember 2024, saat memimpin operasi penangkapan KKB.Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3), Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III. PNO-12
23 Apr 2025, 19:12 WIT
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
Papuanewsonline.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu."20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. PNO-12
23 Apr 2025, 19:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru