logo-website
Kamis, 25 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik."Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas."Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," kata Budi.Instruksi itu juga diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor."Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri.Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. PNO-12 17 Nov 2025, 18:03 WIT
TNI Rebut Markas OPM di Teluk Bintuni, Warga Mulai Beraktivitas Normal Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni — Aparat TNI berhasil merebut markas kelompok bersenjata OPM di Teluk Bintuni setelah melaksanakan operasi penegakan keamanan pada 17 November 2025. Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian gangguan keamanan yang sebelumnya menciptakan rasa takut dan tekanan bagi masyarakat setempat.Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Yohanes Agil, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat lokal serta tokoh masyarakat akan terus diperkuat demi menjaga situasi tetap kondusif.Dalam operasi tersebut, pasukan TNI menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi basis kelompok separatis. Penguasaan kembali area strategis menjadi capaian penting dalam menekan ruang gerak kelompok bersenjata serta memberikan rasa aman bagi warga.Keberhasilan ini juga berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya memilih tetap di rumah kini mulai kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk membuka usaha dan melakukan kegiatan sosial di kampung masing-masing.Untuk memastikan keamanan jangka panjang, TNI mendirikan pos pengamanan di beberapa lokasi vital. Penempatan pos-pos ini diharapkan mencegah kelompok bersenjata kembali menguasai wilayah tersebut serta memperkuat kehadiran aparat di lapangan.Kapendam XVIII/Kasuari, Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, membenarkan adanya serangan OPM terhadap aparat TNI sebelum operasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa Kodam XVIII/Kasuari berkomitmen mengejar dan menangkap para pelaku penyerangan.“Operasi ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah Papua Barat,” ujar Letkol Manalu.Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat Teluk Bintuni yang turut membantu memberikan informasi mengenai pergerakan kelompok bersenjata, sehingga operasi dapat berjalan efektif.Dengan membaiknya situasi keamanan, pemerintah daerah bersama aparat terus mendorong masyarakat untuk tetap waspada namun tidak perlu takut berlebihan. Upaya pemulihan sosial dan ekonomi kini menjadi fokus setelah operasi dinyatakan berhasil.TNI menyatakan bahwa operasi pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan masyarakat terjaga serta mencegah potensi ancaman baru.Penulis: Hendrik Editor: GF 17 Nov 2025, 14:17 WIT
Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. PNO-12 14 Nov 2025, 20:06 WIT
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 14 Nov 2025, 19:59 WIT
Kapolda Papua Tengah dan Forkopimda Damaikan Pihak Bertikai di Kwamki Narama Papuanewsonline.com, Mimika - Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare, bersama unsur Forkopimda Provinsi Papua Tengah dan Pj Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, turun langsung menemui dua kelompok yang terlibat bentrok di Distrik Kwamki Narama yang terjadi pada Kamis (13/11/25). Kehadiran mereka bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan mencari solusi atas konflik yang terjadi.Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Alfred Papare menyampaikan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak. "Saya hadir di sini cuma minta satu, tadi kita sudah bicara dengan pihak korban untuk mereka tidak lagi melakukan aksi pembalasan. Kita minta mereka duduk diam dulu, kita mau cari solusi, mau cari jalan keluar untuk bagaimana masalah ini selesai," kata Kapolda Papua Tengah. Ia juga menegaskan tidak ingin ada provokator yang memperkeruh suasana dan mengakibatkan semakin banyak korban berjatuhan.Sementara itu, Pj Sekda Mimika Nenu Tabuni menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Forkopimda adalah wujud respon cepat pemerintah terhadap desakan masyarakat. Ia mengaku merasa malu karena konflik ini melibatkan masyarakat Kabupaten Puncak dan menyebabkan seorang pendeta meninggal dunia. "Oleh karena itu mewakili pemerintah Kabupaten Puncak saya menyampaikan agar perang ini tidak boleh lanjut, tidak boleh!," tegas Nenu Tabuni.Nenu juga meminta aparat keamanan untuk menindak tegas jika masih terjadi perang dan berpesan agar masyarakat Kabupaten Puncak yang berada di Timika menghargai pemilik daerah serta pihak keamanan. "Perang ini kita hentikan, kami semua harus dengar saya sekarang, hentikan perang ini—jangan lagi ada provokator di sini," tegasnya. Penulis: Jid Editor: GF 14 Nov 2025, 10:23 WIT
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan di Ohoi Klanit Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Kapolres menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025. Pelaku berinisial L.L alias Rudi melakukan penganiayaan terhadap korban K.L alias Kori, yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai ponakan dari pelaku.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan,” ungkap Kapolres. Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban.Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut, AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” tegasnya.Kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang melibatkan hubungan keluarga, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Redaksi menilai, respons tegas dan transparan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum yang adil. PNO-12 13 Nov 2025, 17:14 WIT
Pelaku Penikaman Anggota Brimob Batalyon C Pelopor di Ciduk Sat Reskrim Polres Tual Papuanewsonline.com, Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Polda Maluku, bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Senin malam (10/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIT. Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial PS yang diduga menikam pamannya, Refualu, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor, usai terlibat cekcok di sekitar tempat kos mereka.Peristiwa bermula ketika Refualu menerima telepon dari salah satu kerabat yang menanyakan keberadaannya. Dari percakapan itu, Refualu mendapat informasi bahwa keponakannya, Nungsi, baru saja menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, PS, akibat persoalan uang.Tak lama kemudian, Nungsi mendatangi rumah pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendengar penuturan keponakannya, Refualu berinisiatif menuju Polres Tual untuk melapor. Namun saat melewati kamar kost pasangan tersebut, ia melihat pelaku PS sedang duduk di depan kamar dan berusaha menghampiri untuk menegur dan menasihati.“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” tutur Refualu kepada penyidik.Pertengkaran pun tak terelakkan. Saat korban hendak menegur lebih lanjut, pelaku justru mencabut gunting stainless dari arah belakang dan langsung menyerang ke arah dada Refualu. Tikaman pertama berhasil ditangkis, namun tetap mengenai bagian kiri tubuh korban. Meski sempat menjatuhkan pelaku ke tanah, PS terus berusaha menyerang hingga korban memutuskan melarikan diri menuju Polres Tual dalam keadaan terluka.Di tengah perjalanan, pelaku sempat mengejar korban, namun aksi tersebut tidak berhasil. Refualu kemudian meminta bantuan seorang pengemudi ojek untuk mengantarnya ke Polres Tual guna melapor dan meminta pertolongan medis.Anggota jaga Polres Tual segera menindaklanjuti laporan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Langgur, namun karena ruang tindakan penuh, korban dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif.Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Polres Tual langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PS dan mengamankan barang bukti berupa gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih.Kapolres Tual AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., dalam keterangannya, membenarkan kejadian tersebut.“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di lingkungan keluarga,” jelas Kapolres.Ia menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” tambah Kapolres Tual. PNO-12 13 Nov 2025, 16:56 WIT
Mantan Anggota OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Tinggalkan Senjata dan Pilih Hidup Damai Papuanewsonline.com, Papua — Suasana haru menyelimuti proses penyerahan diri seorang mantan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memilih meninggalkan kehidupan bersenjata dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan itu diambil atas dasar kerinduan terhadap keluarga serta keinginan untuk menjalani hidup damai bersama masyarakat di tanah kelahiran.Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Dalam Negeri, Heru Purwoko, keputusan mantan anggota OPM ini dilandasi kesadaran pribadi setelah bertahun-tahun hidup dalam pelarian dan tekanan di wilayah hutan pedalaman Papua. “Ia mengakui bahwa masa-masa di hutan penuh ketakutan dan penderitaan, tanpa kepastian dan tanpa arah yang jelas,” ujar Heru, Kamis (13/11/2025).Dalam keterangannya, Heru menyampaikan pengakuan tulus dari sang mantan anggota OPM yang kini memilih jalan damai. “Perjuangan bersenjata tidak lagi memberikan perubahan yang berarti. Saya ingin hidup bersama masyarakat dan ikut membangun tanah kelahiran,” ucapnya, sebagaimana disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendagri.Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah dan aparat keamanan yang selama ini menerapkan pendekatan dialogis dan humanis dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Pendekatan yang menekankan dialog dan pembinaan dianggap lebih efektif daripada tindakan represif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.“Perubahan cara pandang seperti inilah yang kita harapkan. Ketika masyarakat melihat bahwa negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi dan membangun, maka perdamaian akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Heru menambahkan.Kementerian Dalam Negeri juga menyebutkan bahwa langkah ini bukan sekadar keputusan pribadi, melainkan simbol penting bagi arah baru Papua. Ia menjadi contoh nyata bahwa jalan damai lebih menjanjikan masa depan, dibandingkan perlawanan bersenjata yang justru menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.Sejumlah tokoh masyarakat Papua turut menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa kembalinya para mantan anggota OPM ke masyarakat dapat memperkuat proses rekonsiliasi dan mempercepat pembangunan sosial di daerah yang selama ini terdampak konflik.Di sisi lain, pemerintah pusat terus mendorong program pemberdayaan dan reintegrasi sosial bagi mantan anggota kelompok bersenjata. Program tersebut meliputi pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, serta pendampingan psikologis dan spiritual agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat secara bermartabat.Langkah kemanusiaan seperti ini diyakini akan membawa efek domino positif bagi stabilitas Papua. Dengan semakin banyak mantan anggota OPM yang memilih jalan damai, ruang bagi kekerasan kian mengecil, sementara semangat kebersamaan dalam membangun Tanah Papua kian menguatkan.Keputusan sang mantan anggota OPM menjadi pesan kuat bahwa Papua bukan lagi tentang konflik dan perpecahan, melainkan tentang harapan, pembangunan, dan masa depan yang damai dalam bingkai NKRI.Penulis: Hendrik Editor: GF 13 Nov 2025, 15:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT