Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Dir Resnarkoba Polda Papua Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dir Resnarkoba Polda Papua saat ini tengah mengamankan pelaku yang terlibat dengan kasus tindak Pidana Narkoba, Jumat (30/08).Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Kamis (29/08/2024) lalu, dan aksi penangkapan tersebut didasari UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP / A / 07 / VIII / 2024 /SPKT. SAT RESNARKOBA / RES.KEP. YAPEN / POLDA PAPUA.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan tersebut."Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 wit - 12.00 wit, Anggota 0psnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari Kapolsek Kawasan pelabuhan Kabupaten Kepulauan Yapen, bahwa ada seorang laki-laki yg di amankan di KM. LABOBAR oleh petugas keamanan,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.hum., pada saat kapal baru bertolak dari pelabuhan Jayapura menuju serui kemudian petugas mendapati pemuda/tersangka Inisal ST, di sekoci bagian belakang sedang mengisap sebatang lintingan yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dengan cepat petugas kapal menggeledah tas gendong berwarna hijau dan di temukan 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran sedang.“Petugas kapal membawa ke dek 4 untuk dilakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti serta pemilik yang diduga Narkotika Jenis ganja, dan setelah kapal tiba di Serui kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pejemputan/ penangkapan di atas kapal KM. Labobar,” ucapnya.Adapun barang bukti lain berupa 4 (empat) kantong plastik bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenisnya Adalah Ganja, dan 1 (satu) buah tas gendong berwarna Armi.“Selanjutnya pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dir Resnarkoba Polda Papua (PNO-12)
31 Agu 2024, 17:35 WIT
Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong
Papuanewsonline.com, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo. Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar. Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PNO-12)
30 Agu 2024, 16:17 WIT
Patroli Malam Polres Jayawijaya Amankan Pemuda di Bawah Pengaruh Narkoba
Papuanewsonline.com, Wamena – Personel Polres Jayawijaya berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga sedang berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja di depan sebuah ruko di Jalan Sumatera, Wamena, pada Selasa (27/8).Penangkapan ini terjadi saat personel Sat Samapta Polres Jayawijaya tengah melakukan patroli malam di kawasan tersebut dan mencurigai aktivitas sekelompok remaja yang sedang berkumpul di teras ruko.Kasat Samapta Polres Jayawijaya, Iptu Samuel Lasarus, menjelaskan bahwa personelnya langsung menyambangi kelompok pemuda tersebut setelah melihat gelagat yang mencurigakan. “Saat kami melakukan komunikasi dengan para pemuda itu, ada beberapa hal yang mencurigakan, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Samuel.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja kering yang disimpan dalam kantong plastik bening. “Setelah kami lakukan penggeledahan, kami mengetahui bahwa keenam pemuda tersebut sedang dalam pengaruh narkotika, dengan barang bukti berupa tiga paket ganja kering,” ungkapnya.Keenam pemuda tersebut kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana melakukan pengembangan terkait peredaran narkotika di wilayah Jayawijaya. “Kami akan meningkatkan razia dan patroli pada jam-jam rawan, mengingat situasi di Kabupaten Jayawijaya yang membutuhkan perhatian lebih dalam hal pemberantasan narkotika,” jelas Iptu Samuel.Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Jayawijaya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (PNO-12)
28 Agu 2024, 21:21 WIT
5 Paket Ganja Berhasil di Gagalkan Personel Satgas Yonif 122/TS Diperbatasan RI-PNG
Papuanewsonline.com, Jayapura - Satuan tugas pengamanan perbatasan batalyon infanteri 122/Tombak Sakti kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu kemarin (24/08/2024). Dipimpin langsung oleh Danpos Pos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis, personil Pos Mosso melaksanakan sweeping di depan pos guna untuk mencegah peredaran barang ilegal yang masuk melalui perbatasan.Sekitar pada pukul 13.00 WIT personel mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan sehingga membuat personel memeriksa pengendara tersebut dan mendapati dua orang berinisial AP dan H dengan barang bukti membawa 5 paket narkoba jenis ganja seberat 236.54 gram.Selanjutnya Danpos Pos Mosso melaporkan hasil penangkapan tersebut kepada komando atas dan berkordinasi kepada pihak pihak bea cukai Jayapura (KPPBC TMP C Jayapura) untuk selanjutnya di proses secara hukum, dengan di bantu oleh pihak bea cukai Jayapura (KPPBC TMP C Jayapura) kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk mendapat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, hal tersebut disampaikan Danpos Mosso Letda Inf Tamrin Lubis pada rilis tertulisnya. Minggu (25/8/2024).Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta kedua pelaku berinisial AP dan H telah dibawa ke kantor polisi oleh pihak bea cukai Jayapura (KPPBC TMP C Jayapura) untuk mendapat proses secara hukum yang berlaku.Seperti penyampaian Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S,Hub.Int, tugas pokok satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan narkotika, ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya. (PNO-12)
25 Agu 2024, 14:55 WIT
Bawa Ganja Di Pelabuhan Jayapura, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang Pemuda berhasil diringkus Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura (KPL) ketika tertangkap tangan membawa Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (23/03) dini hari.Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat diwawancarai diruang kerjanya.Kapolsek Menerangkan, pemuda tersebut berinisial IN (23) diringkus oleh petugas yang sedang melaksanakan giat embarkasi KM. Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura."Pelaku diamankan di dalam ruang tunggu penumpang dan pelaku hendak berjalan menuju kapal dan anggota yang bertugas mencurigai pelaku kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan pelaku berupa tas punggung warna hitam yang dibawa oleh terduga pelaku dan ditemukan barang yg diduga Narkotika Jenis Ganja," ungkap Kapolsek.Lanjut Kapolsek, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan pelaku dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua pelaku yang diamankan di Pelabuhan Laut Jayapura."kini pelaku telah kami amankan dan tengah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku tersebut,” pungkasnya. (PNO-12)
24 Agu 2024, 20:11 WIT
Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Mimika Ringkus Tiga Pelaku Pengedar bersama Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Mimika – Polres Mimika berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kartini, Timika, Kabupaten Mimika. Tiga pelaku, berinisial H, S, dan Y, ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Sat Reskrim Narkoba Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.Kamis (22/08), Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di Jalan Kartini. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.“Penangkapan ini bermula pada Senin (19/8) ketika pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang individu yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, kami berhasil menangkap pelaku pertama, H, dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu,” terangnya.Interogasi terhadap H mengarah pada pengembangan kasus, yang kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di Jalan Gorong-gorong Kompleks Biak. Di sana, pelaku S dan Y juga ditangkap dengan barang bukti serupa, yakni satu plastik bening kecil berisi sabu.“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Res Narkoba Polres Mimika berdasarkan laporan LP/A/22/VIII/2024/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 19 Agustus 2024,” ujar Kasat Narkoba.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 7 paket sabu dalam plastic bening berukuran kecil dengan berat total 4,97 gram dan 2 buah handphone. AKP Andi menambahkan bahwa ketiga pelaku akan terus diinterogasi dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan."Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami dan memastikan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP Andi.Keberhasilan Polres Mimika dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Papua. PNO-12
23 Agu 2024, 19:35 WIT
Polres Yahukimo Tangani Kasus Penembakan OTK di Pasar Lama, Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Telah terjadi gangguan tembakan yang terjadi di sekitar Pasar Lama Depan Mako Polres Yahukimo, pada Selasa (20/8/24).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penembakan tersebut.“Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar Pukul 21.00 Wit, terdengar bunyi letusan senjata api sebanyak 1 (satu) kali dari arah pasar lama kearah mako polres Yahukimo, dan dari kejadian tersebut Penjagaan Polres Yahukimo membunyikan Lonceng Stelling dan menginformasikan kejajaran melalui HT (Handytalkie),” ujar Kabid Humas Polda Papua.Selanjutnya Gabungan personel Polres Yahukimo, Brimob Yon D dan Satgas Damai Cartenz melakukan upaya pengejaran dan penyekatan dikarenakan pelaku diduga mengendarai kendaraan R2 melaju kearah Jalan Gunung.Ditempat terpisah Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa pada saat Piket Poskotis Satgas Damai Cartez 2024 Sekla melakukan penyekatan, terlihat 1 (satu) orang mengendarai R2 melaju dengan kecepatan tinggi kearah jalan gunung.“Piket Poskotis ODC 2024 Sekla yang melaksanakan penyekatan memberikan isyarat menggunakan lampu senter agar pengendara berhenti namun pengendara menambah laju kendaraan dan mengarah pada personel yang melakukan penyekatan,” ucap Kapolres Yahukimo.Selanjutnya Satgas Tindak Damai Cartenz dan Brimob Yon D Polda Papua melakukan parameter diarea TKP dengan Co 54M 333611 9464190.“Selesai melakukan Olah TKP selanjutnya sat Reskrim Polres Yahukimo serta tim gabungan menuju RSUD Dekai, guna melakukan visum jenazah oleh tim medis RSUD Dekai.” Jelas Kapolres.Dari hasil visum di temukan bahwa, Identitas 1 (Satu) orang MD dan 1 (Satu) orang Luka - Luka sbb :1. Meninggal Dunia (MD) : Tobias Silak, Laki - laki, Soba 28 Desember 2002, Kristen Suku Yali (Terkena tembakan bagian kepala dan pelipis kiri)2. Korban luka tembak akibat peluru nyasar sbb : Naro Nabla (Unyil), 17 Tahun, PT Agung Mulia Jalan Gunung, Suku Unaukam (Luka Tembak pada lengan sebelah kanan dan bagian paha sebelah kanan, dalam keadaan sadar)."Hingga saat ini kami Polres Yahukimo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut" Tegas AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M. (PNO-12)
22 Agu 2024, 15:32 WIT
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Tangsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun)Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, senin 19 Agustus 2024.“Hari ini polres tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang”jelas AKBP Ibnu Bagus.“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki laki umur 26 tahun.Kemudian kita kembangkan di purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun”lanjutnya.Dalam konferensi pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel ) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 (Dua koma Satu) Miliar.Sementara itu menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (medsos).“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar Noprianto.“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat”lanjutnya.Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (PNO-12)
20 Agu 2024, 13:29 WIT
TNI AL Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural di Tanjung Balai Karimum
Papuanewsonline.com, TBK - TNI AL dalam hal ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) bersama Tim Gabungan Satgas TNI AL kembali berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelambung Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Minggu (18/08/2024) kemarin.Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, S.E., menjelaskan kronologi kejadian berawal pada pukul 19.30 WIB tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya pergerakan 1 unit Boat Pancung melintas tanpa lampu navigasi. Oleh karena itu, tim bergerak untuk melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan Boat Pancung beserta penumpang didalamnya.Saat pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Boat Pancung tersebut total berisi 6 orang yang terdiri dari 2 orang terduga tekong berinisial T (nahkoda) dan M (pemilik boat pancung) beserta 3 orang diduga PMI Non Prosedural berinisial M (40 thn), N (44 thn), G (25 thn) serta 1 orang warga negara Malaysia berinisial M (32 thn).Sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya 1 unit SB. Pancung Mesin Yamaha 2x40PK, 3 Paspor WNI, 1 Buah Kartu CIDB Malaysia, 1 Buah Kartu pengenal Malaysia Identity Card, 4 Buah KTP, 6 unit Handphone, 5 buah Tas, uang sebesar 430.000 Rupiah dan sejumlah uang Ringgit.Danlanal TBK menyampaikan bahwa sampai saat ini orang yang berada di dalam Boat Pancung baik tekong, pemilik boat, PMI non prosedural maupun WN Malaysia beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Karimun serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Karimun guna proses lanjut.Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan serta merespon segala bentuk tindak ilegal yang berada di wilayah perairan Indonesia, serta bersinergi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. (PNO-12)
20 Agu 2024, 08:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru