logo-website
Minggu, 09 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres Lanny Jaya Lakukan Monitoring dan Pengamanan Kampanye Kontestan Pemilu 2024 Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Demi mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Personil Polres Lanny Jaya menerjunkan personilnya guna melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Kampanye dari partai kontestan Pemilu 2024 di wilayah Hukum Polres Lanny Jaya, Selasa (16/1) Kegiatan pengamanan dan monitoring dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lanny Jaya AKP Sebastian A. Anoith didampingi Kasat Lantas Iptu Tutik, Kasat Narkoba Iptu Muliadi, Kasat Intelkam Ipda Amaluddin Elwahan, SH dan Kasat Binmas Ipda M. Sawen serta melibatkan 20 personil gabungan Satuan Fungsi Polres Lanny Jaya. Kapolres Lanny Jaya AKBP Umar Nasatekay, S.IK melalui Kabag Ops AKP Sebastian A. Anoith mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan monitoring dari Kepolisian saat kampanye melibatkan beberapa aspek, untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye agar proses politik berlangsung dengan damai dan tidak terganggu oleh tindakan kekerasan dan ancaman. "Hari ini hanya satu partai kontestan yang melaksanakan kampanye yakni Partai Buruh dengan caleg dapil I Kabupaten Lanny Jaya Edison Kiwo yang berlokasi di kampung Yerino Distrik Malagi, " ucapnya. "Tugas kita hanya melakukan pengamanan dan monitoring penyelanggaraan kegiatan kampanye tersebut dengan tujuan kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tanpa gangguan kamtibmas, " jelas Kabag Ops. Ia pun menekankan kepada personil pentingnya menjaga netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga kata Kabag Ops, tujuannya juga untuk menanggulangi potensi konflik, dengan kehadiran polisi, potensi antar pendukung partai politik atau kelompok dapat di minimalkan guna mencegah eskalasi kekerasan serta Kepolisian juga bertugas melakukan penegakkan hukum bersama Bawaslu dan Kejaksaan terkait pelanggaran aturan kampanye dan tindakan ilegal lainnya yang dapat mengganggu integritas proses politik. "Pentingnya pengamanan dalam kampanye partai politik adalah untuk memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan aman, lancar dan damai, " pungkasnya. (PNO-12) 18 Jan 2024, 15:09 WIT
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Mengamankan Pria Pemilik Sabu Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya."Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1). Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena."Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ujar AKP Irene.Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba. (PNO-12) 17 Jan 2024, 13:32 WIT
Jelang Pemilu 2024, Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Papuanewsonline.com, Jayapura – Tokoh Agama Islam Papua, Ustad Ismail Asso, memberikan tanggapannya mengenai persiapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Dalam keterangannya, Ustad Ismail menyampaikan keyakinannya bahwa Pemilu di Papua akan berjalan dengan aman dan damai.Ia mengimbau semua pihak terutama kontestan, partai politik, dan masyarakat untuk menjaga kedamaian dan menghindari konflik antar pendukung. Ustad Ismail menekankan pentingnya kesadaran semua calon, baik calon gubernur maupun bupati, untuk menjaga agar proses Pemilu tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.“Kami meminta para calon dan oknum terkait untuk menghindari potensi konflik, terutama terkait hasil verifikasi atau kekalahan. Saya menekankan agar elit politik tidak memprovokasi masyarakat dan menjaga keberlanjutan kerukunan di Papua,” tegasnya.Menyadari potensi risiko, Ustad Ismail Asso juga menyoroti peran aparat keamanan, baik Polda Papua maupun Polres di seluruh kabupaten, dan mendukung keterlibatan TNI dalam menjaga ketertiban. Ia berharap kerja sama antara kepolisian, TNI, dan tokoh adat dapat menjaga Papua dari konflik horizontal.“Kami juga menegaskan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kualitas dan kemampuan pemimpin tersebut untuk memperjuangkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat, bukan karena motif pribadi yang dapat memicu ketegangan di masyarakat,” tuturnya.Mengakhiri tanggapannya, Ustad Ismail Asso menyatakan, menjaga kedamaian dan keselamatan masyarakat Papua selama Pemilu adalah tanggung jawab bersama aparat keamanan, tokoh adat, dan seluruh komponen masyarakat. (PNO-12) 17 Jan 2024, 13:19 WIT
Dit Lantas Polda Papua Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Kota Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Ditlantas Polda Papua| mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ke Bengkel-bengkel di kota Jayapura. Hal ini merupakan tindakan untuk mewujudkan Kota Jayapura “zero knalpot brong”, Senin (15/01/2024).Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Papua Kompol Abdul Rahman, mengatakan sosialisasi door to door ke beberapa bengkel di Kota Jayapura ini merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Jayapura.”Bengkel menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan masyarakat. Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi ini selain di bengkel pihaknya akan sosialisasikan di di sekolah-sekolah , komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial akan terus digencarkan.“Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pihak bengkel dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas,” ungkapnya.”Pihak bengkel dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman khususnya dalam masa Pemilu 2024 ini,” imbuhnya. PNO-11 17 Jan 2024, 09:54 WIT
Tim Dit Polairud Polda Papua Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering.Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 00.00 wit.Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.Berbekal informasi tersebut, Tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22).Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan didalam Tas renjani berwarna hijau.“Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud.Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PNO-12) 16 Jan 2024, 07:44 WIT
Perkuat Keamanan, Polres Lanny Jaya Pastikan Pelipatan Surat Suara Berjalan Lancar Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lanny Jaya mendapatkan pengawalan ketat dari Polres setempat. Kapolres Lanny Jaya, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, memastikan keamanan pelipatan surat suara yang berlangsung di Aula Nimirok Kantor DPRD Lanny Jaya pada Sabtu (13/1) sore.Dalam pengawasan tersebut, Kapolres Lanny Jaya didampingi oleh Kasi Propam Ipda D. E. Watora, Kasi Humas Ipda Andi Mappanyompa, dan anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024 dengan memastikan keamanan dan keteraturan dalam setiap tahapannya.AKBP Umar Nasatekay, S.IK, menjelaskan bahwa belasan personil dari Polres Lanny Jaya ditempatkan di lokasi pelipatan surat secara bergantian selama proses tersebut. Selain itu, petugas yang terlibat dalam pengamanan telah melalui pendataan dan disiapkan secara cermat."Kita akan terus menjaga dengan memeriksa setiap orang yang masuk dan keluar, serta petugas, sehingga tidak ada gangguan atau ancaman dari pihak yang tidak dikenal yang mendekati lokasi pelipatan surat suara," ungkap Kapolres.Pengamanan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan lancar dan adil. Kapolres menegaskan komitmen Polres Lanny Jaya untuk memberikan kontribusi positif dalam memastikan kelancaran dan integritas Pemilu 2024 di wilayahnya."Hari ini merupakan hari pertama kegiatan pelipatan surat suara Pemilu 2024, sehingga selama pelaksanaannya, kita akan terus menjaga dan melakukan pengamanan ekstra agar berjalan lancar," tambahnya. (PNO-12) 15 Jan 2024, 19:19 WIT
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh ODGJ Papuanewsonline.com, Jayapura - Polres Jayawijaya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (11/01), yang diduga dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, dua korban dan pelaku sedang mendapatkan perawatan medis oleh pihak kesehatan.Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan RSUD Wamena, dimana keluarga korban tidak menerima pelaku yang dibawa oleh masyarakat ke RSUD Wamena. Pelaku diketahui mengalami luka panah di bagian belakang badan."Kami langsung menuju ke RSUD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membawa pelaku ke Puskesmas Wamena Kota untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres.Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi ketika pelaku ODGJ berinisial EE (25) masuk ke dalam honai korban membawa dua buah parang di tangan kanan dan kiri. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arnus Elopere (34), mengakibatkan tangan kiri korban terpotong. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Hili Yelipele (45), mengakibatkan tangan dan kepala korban mengalami luka."Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh keluarga korban. Karena pelaku masih memegang parang, keluarga korban terpaksa memanah pelaku hingga terluka," ungkap Kapolres.Kapolres menambahkan bahwa pelaku yang diduga ODGJ berasal dari Distrik Walaik dan sering mengganggu masyarakat setempat. “Saat ini, pelaku masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Wamena Kota, sementara korban penganiayaan dirawat di ruang UGD RSUD Wamena. Kasus ini sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” ujarnya. PNO-11 15 Jan 2024, 06:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT