Papuanewsonline.com
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Kesempatan Bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Rp355,36 Miliar APBN Bangun Pusat Pemerintahan Papua Tengah di Nabire, Progres Capai 36,90 Persen
Pertalite Dibatasi Bertahap untuk Golongan Atas, Pemerintah Tetap Komitmen Tidak Naikkan Harga BBM
Mentan Amran: Peternak Rakyat Harus Dilindungi, Harga Pakan Dijaga, Pasar Telur Diperluas
Sapaan Hangat dan Senyum Anak-anak Warnai Patroli Humanis Satgas Cartenz di Ilaga
Pemkab Mimika dan DPRK Bahas Ranperda Air Minum dan Limbah Domestik, Jamin Layanan Dasar yang Lebih
Bapenda Mimika Hapus Denda PBB-P2 2016–2026, Kesempatan Pulihkan Kepatuhan Tanpa Denda hingga 30 Nov
1.755 Kasus Gangguan Kamtibmas Semester I, Kapolda Papua Tengah: Perkuat Pencegahan Sebelum Gangguan
KNPB Mimika Beritahu Aksi Damai 15 Agustus: Soroti Perjanjian 1962 dan Darurat Militer di Papua
KKN UPGRIS Ajak Siswa MTs Ibrohimiyyah Seimbangkan Dunia Digital dan Dunia Nyata
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polres SBB Ringkus Oknum PNS Pengguna Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon,- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W.P. Lelaki 45 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.WP merupakan Pegawai Puskesmas di Kecamatan Huamual langsung diringkus tim pemberantasan narkoba Polres SBB di Desa Lokki, Kecamatan Humual, Kabupaten SBB.Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April 2025. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini berada di dalam 2 plastik bening berukuran sedang. Kemudian disimpan dalam bungkusan makanan ringan nabati wafer."Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, Senin (2/6/2025).Tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, siapa pun mereka," tegas Kapolres.Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” sebutnya.Kepada seluruh elemen masyarakat, Kapolres menghimbau untuk tidak segan-segan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," jelasnya.Polres SBB berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Perkara ini sudah tahap I, dan kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," pungkasnya.(Fadly)
02 Jun 2025, 22:54 WIT
Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga, Jaksa Tetapkan Kabid Bina Marga AP Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika-, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Kembali menetapkan AP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy melalui keterangan resminya, di Timika, Senin (2/06)." Proses penyidikan ini telah melibatkan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," ujar Conny.Conny menyebutkan, penetapan AP sebagai tersangka Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP." Berdasarkan hasil ekspose, Penyidik kembali menetapkan AP sebsgai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025," Jelasnya.Kata Conny, Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Lanjut Dia, Perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA. Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan." Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Conny.Conny Sahetapy sosok Kepala Kejaksaan yang dikenal murah senyum ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara a atas perbuatan tersangka AP bersama - sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)." Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Conny.Conny mengatakan, Tersangka AP akan dilakukan penahan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 02 Juni 2025 tanggal sampai tanggal 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika." Penyidik dalam perkara ini, kita tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik juga akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara," Terangnya.Kata Dia, Penyidik juga akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.(Resky)
02 Jun 2025, 18:02 WIT
Anggota Polisi Kalteng Jangan Coba-Coba Terlibat Narkoba, Ini Ketegasan Kapolda
Papuanewsonline.com, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Langkah tegas Kapolda Kalteng ini, saat Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini."Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas."Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Kombes Pol Erlan.Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP."Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Kombes Pol Erlan.(Fausia)
31 Mei 2025, 22:17 WIT
Polisi di Tanimbar Berhasil Bongkar Mafia BBM Bersubsidi
Papuanewsonline.com, Maluku - Tim Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Operasi kilat yang dilakukan Kamis malam (29/5/2025) di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, membuahkan hasil: 29 jerigen solar disita dari kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.Informasi intelijen soal aktivitas ilegal ini langsung direspon cepat oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dan tim. Tim Polair bergerak dan menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi di atas kapal. Nahkoda kapal tak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM bersubsidi."Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," katanya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair menjelaskan, solar tersebut diduga akan digunakan untuk melaut dan mencari teripang di perairan Australia. Ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat."Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat."Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.Pelaku, pemilik kapal berinisial A (37 tahun) asal Dusun III, Desa P. Tambako, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan Unit Gakkum Sat Polair. Terungkap pula, solar tersebut diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten."BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten," ungkapnya.Ipda Reimal menegaskan, Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait BBM, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat Tanimbar.(Zidan)
31 Mei 2025, 21:18 WIT
Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun
empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan
terhadap korban Maria Natasya M. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura. Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim. Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan. “Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)
28 Mei 2025, 11:20 WIT
Jaksa Tetapkan Mirfan Palimbong Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Jembatan di Agimuga
Papuanewsonline.com, Timika- Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan kontraktor Mirfan Palimbong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada paket proyek pekerjaan jembatan di distrik Agimuga, Kabupeten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/05)." Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT- 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, melakukan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Ruang (8m) di Distrik Agiuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel melalui keterangan resminya, di Timika, Selasa (27/05).Novita menerangkan Bahwa dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat." Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penyidik telah menetapkan seorang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 01/R. 1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025," Jelasnya.Kata Novita, Tersangka MP selaku Penyedia Jasa atau pelaksana CV. KA (swasta) dalam Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga bersumber dari APBD Tahun anggaran 2023, pada satuan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mimika. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika ini menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA." Dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)," ujar Novita.Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita, bahwa tersangka MP disangkahkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Tersangka MP kita lakukan penahanan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 27 Mei 2025, sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika," Ucapnya. Lebih lanjut Ia menjelaskan, Penyidik dalam perkara ini, tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, namun akan tetap melakukan upaya-upaya dalam pemulihan keuangan negara. " Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," pungkasnya. (Zidan/Fadli)
27 Mei 2025, 21:35 WIT
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Danlanud Pattimura
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Lanud Pattimura Ambon, Kolonel Pnb. Sugeng Sughirato, S.Sos., M.M, Senin (26/5/2025).Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku ini dilakukan untuk mempererat sinergi dan membangun komunikasi lintas matra demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kepulauan Maluku.Kedatangan Danlanud Pattimura Ambon diterima hangat oleh Kapolda Maluku yang didampingi Wakapolda Irjen Pol. Samudi, S IK., M.H, beserta Irwasda, Direktur Samapta, Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, Direktur Pamobvit, Dansat Brimob, dan Kabid Hukum Polda Maluku.Saat pertemuan, Danlanud Pattimura menyampaikan bahwa dirinya baru dilantik oleh Pangkoopsud III pada 17 Mei 2025 untuk bertugas di wilayah Maluku.Sebagai pejabat yang baru, Danlanud pun menyampaikan maksud kedatangannya untuk bersilaturahmi serta membangun koordinasi dengan jajaran Polda Maluku.Ia memaparkan terkait kondisi dan tantangan pengamanan empat area lapangan terbang (Lapter) milik TNI AU di wilayah Maluku. Seperti di Namlea, Seram, Maluku Barat Daya (MBD), dan Tanimbar. Menurutnya, dari sisi pengamanan masih terdapat keterbatasan personel, yaitu hanya 2–4 prajurit di setiap lokasi. Olehnya itu, pihak Lanud berharap ke depan dapat bersinergi dengan Polri dalam mendukung pengamanan kawasan apabila diperlukan.“Kami mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolda, dan berharap kolaborasi yang selama ini telah berjalan baik antara Lanud Pattimura dan Polda Maluku dapat terus ditingkatkan,” pinta Danlanud.Kapolda Maluku menyambut baik kunjungan Danlanud Pattimura yang didampingi sejumlah pejabat utama Lanud Pattimura Ambon.Orang nomor 1 Polda Maluku ini menyampaikan selamat bergabung dan bertugas di Bumi Raja-Raja, Maluku Manise.“Maluku memiliki kekayaan budaya, laut, dan sejarah yang luar biasa," ungkap Kapolda. Masyarakat Maluku, lanjut Kapolda, terkenal dengan solidaritas, keberanian, dan semangat hidup orang basudara. "Namun di sisi lain, Maluku adalah wilayah kepulauan dengan tantangan geografis yang kompleks. Ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antar instansi,” ungkapnya.Kapolda menambahkan, sinergi antara TNI dan Polri menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah. Ia mengaku Polda Maluku selalu menjunjung tinggi semangat kebersamaan, koordinasi, dan saling dukung dengan seluruh satuan TNI dan unsur pemerintah daerah.Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas semangat koordinatif yang ditunjukkan oleh Danlanud Pattimura dan berharap jabatan baru yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.“Selamat bertugas. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas tinggi. Kami siap bersinergi dalam mengawal tugas pertahanan dan keamanan udara di wilayah ini,” jelasnya.Kapolda berharap kolaborasi antara TNI AU dan Polri tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional, tetapi juga dalam memperkuat ikatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian kepada negara. PNO-12
27 Mei 2025, 17:28 WIT
Polda Maluku Ikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Propam Polri Tahun 2025 secara daring dari ruang Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (27/5/2025).Rakernis yang digelar Divisi Propam Mabes Polri ini diikuti Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, para Kasubid dan perwira di lingkup Bid Propam, serta Kasi Propam pada Polres jajaran Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, rakernis fungsi Propam dilakukan untuk menyamakan persepsi anatar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri."Rapat kerja teknis fungsi Propam Polri ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri untuk menjadikan Polri yang Presisi," kata Kombes Areis.Bidang Propam Polda Maluku beserta jajarannya siap melaksanakan semua arahan dan kebijakan pimpinan Polri untuk meningkatkan kinerja personel dalam mewujudkan Polri yang Presisi.Propam Polda Maluku juga akan meningkatkan kompetensi anggota agar memiliki kemampuan yang handal, melakukan kegiatan-kegiatan bersifat pembinaan/pencegahan agar terhindar dari tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik. PNO-12
27 Mei 2025, 17:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru