logo-website
Jumat, 26 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Komisi III DPR Apresiasi Polri Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan."Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan," ujar Rano, Senin (12/5/2025).Rano menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk kepedulian dan keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan opini publik."Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak," lanjutnya.Ia juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang modern dan humanis.Rano menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia."Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum," katanya."Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat," lanjutnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB)."Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus. PNO-12 12 Mei 2025, 19:13 WIT
Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5)."Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo kepada awak media.SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS."Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut. PNO-12 12 Mei 2025, 19:02 WIT
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran Papuanewsonline.com, Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar operasi pemberantasan aksi premanisme secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sebanyak 134 pelaku aksi tawuran pun diamankan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo melalui Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda. Operasi pemberantasan aksi premanisme itu digelar serentak di 35 jajaran Polres dan Polda Jateng, Sabtu (10/5/2025)."Dalam kegiatan tersebut, telah diamankan pelaku balap liar sebanyak 134 orang serta pelaku aksi tawuran," ujar Karo Ops, Minggu (11/5/2025).Selain itu, dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai pelanggaran lain yang meresahkan masyarakat."Tidak hanya itu, Polda Jateng juga mengamankan 131 juru parkir liar, pelaku pungli 11 orang serta 59 pengamen dan anak punk," imbuhnya.Kemudian, 18 orang yang kedapatan mabuk di tempat umum serta 6 penjual minuman keras ilegal juga turut diamankan dalam operasi tersebut.Karo Ops menjelaskan, operasi serentak itu dihelat guna menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di wilayah Jateng. Kegiatan pemberantasan itu juga instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme."Selain menjaga keamanan dan kenyamanan, operasi ini untuk menciptakan kondusifitas dunia usaha dan investasi," jelasnya."Kami berharap masyarakat juga andil dalam pemberantasan aksi premanisme ini. Laporkan ke Kepolisian terdekat atau ke Bhabinkamtibmas jika melihat atau mengetahui adanya aksi premanisme yang meresahkan sehingga segera ditindaklanjuti oleh petugas," sambungnya. PNO-12 12 Mei 2025, 18:41 WIT
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung dan Jajaran Berhasil Ungkap 100 Kasus Papuanewsonline.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung selama sepekan, mulai dari 1 hingga 8 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan.Dari hasil rekapitulasi yang dihimpun Posko Operasi Pekat Krakatau 2025, tercatat sebanyak 224 target operasi (TO) dan non TO telah ditindak oleh Polda Lampung dan 15 Polres/Polresta jajaran. Dari jumlah tersebut, 81 pengungkapan masuk dalam kategori TO dan 85 pengungkapan non TO, sehingga total pengungkapan mencapai 166 kasus. Selain itu, dari sisi tempat kejadian perkara, berhasil diungkap 84 TO dan 74 non TO.Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Ia mengatakan bahwa Operasi Pekat ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman menjelang Hari Raya Iduladha dan agenda nasional lainnya.“Target kami sekitar 200 kasus, dan hingga minggu pertama ini sudah berhasil kami ungkap lebih dari 100 kasus. Ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dan seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helmy Santika, Jumat (9/5/2025).Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala, khususnya menjelang momen-momen strategis nasional seperti pemilu, hari besar keagamaan, dan libur panjang.“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Lampung merasa aman dan terhindar dari gangguan kriminalitas. Oleh karena itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif,” lanjutnya.Beberapa Polres yang menonjol dalam capaian ungkap kasus antara lain Polres Tulang Bawang dengan persentase keberhasilan 93,8 persen, serta Polres Pesisir Barat yang mencapai 100 persen pengungkapan untuk seluruh target. Sementara itu, Polda Lampung (Ditreskrimum) mengungkap 2 dari 16 TO (12,5%) dan 2 non TO.Dengan hasil ini, Polri berharap angka kriminalitas dan penyakit masyarakat dapat terus ditekan dan masyarakat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. PNO-12 11 Mei 2025, 13:28 WIT
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025 Papuanewsonline.com, Jabar - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap 145 pelaku premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025 yang digelar sejak 1 Mei lalu. Operasi ini memang menyasar aksi-aksi premanisme yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan data hingga hari kedelapan, 36 dari 145 adalah yang sudah ditargetkan. Sebab, sebelumnya ada 44 yang sudah ditargetkan oleh penyidik.  “36 dari 44 target operasi berhasil diungkap atau setara dengan 81,82 persen dari total target yang ditetapkan,” ujar Irjen Rudi Setiawan, Jumat (9/5/25).Menurutnya, kepolisian juga mengamankan 109 pelaku non-target dan mencatat 98 korban. Selain itu, Polda Jabar sudah menangani 99 kasus premanisme yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk terminal, pasar tradisional, proyek pembangunan, hingga kawasan sengketa tanah dan hiburan malam.Beragam barang bukti berhasil disita, antara lain 42 bilah senjata tajam, 1 airsoft gun, 15 sepeda motor, 4 mobil, 8 ponsel, 46 dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 1.320.500. "Operasi ini melibatkan 935 personel, terdiri dari 185 anggota Polda dan 750 anggota dari satuan wilayah jajaran,” ujar Kapolda.Ditegaskan Kapolda Jabar, operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi masyarakat.“Polda Jabar serius dan konsisten dalam menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Operasi ini tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan melalui kegiatan intelijen dan pembinaan masyarakat. Kami juga menyasar pelaku-pelaku yang beroperasi secara digital,” jelasnya.Ia menambahkan, Polda Jabar berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Selain itu, membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar lebih berani melapor bila mengalami atau menyaksikan aksi premanisme."Polda Jabar optimistis dapat menuntaskan operasi ini dengan hasil maksimal, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung pertumbuhan investasi di Jawa Barat,” ungkapnya.Selama pelaksanaan Operasi Pekat II, Ditreskrimum Polda Jabar bersama satuan wilayah juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh pelaku premanisme di berbagai lokasi. Di antaranya, pengungkapan praktik pungli di Pasar Caringin Kota Bandung yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang memaksa sopir kendaraan niaga membayar uang parkir tanpa dasar hukum, serta aksi premanisme penjualan minuman secara paksa. Di Ciamis, Polisi menangkap sekelompok pelaku yang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di Pasar Ramadan, yang sempat viral di media sosial.Selain itu, dalam unjuk rasa Hari Buruh (Mayday) di Taman Dago Kota Bandung, seorang mahasiswa diamankan karena membawa senjata tajam dan tongkat pemukul serta terjadi pengrusakan berat yang dilakukan 3 pelaku terhadap mobil patroli milik Polsek Kiaracondong dan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar. Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menuturkan, di wilayah Subang premanisme juga terungkap di kawasan industri Smartpolitan dan pabrik keramik, di mana sopir logistik dipaksa membayar pungutan keamanan fiktif. Kasus serupa terjadi di Pasar Bogor, dengan modus penjualan kue secara paksa kepada pedagang, yang dilakukan oleh pelaku dengan rekam jejak panjang dalam kegiatan pungli. Bahkan, praktik pungutan parkir liar yang dikendalikan oleh individu bersenjata tajam juga berhasil dibongkar di sekitar Cafe Bajawa, Kota Bogor. PNO-12  11 Mei 2025, 13:19 WIT
2 Orang Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram. Dalam operasi penegakan hukum ini, dua tersangka berinisial M.M dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.Tersangka M.M., yang ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup. Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber. Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. PNO-12 11 Mei 2025, 13:07 WIT
Polda Maluku Kembali Menangkap Satu Pengedar Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap satu terduga pengedar narkoba di kota Ambon berinisial LMS alias Limes.Pemuda berusia 26 tahun ini diringkus di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.Dari tangan warga Amahusu Kota Ambon yang berangkat dari Jayapura, Papua, ini tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram."Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari kota Jayapura menuju kota Ambon menggunakan KM Doloronda," kata Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).Setelah diamankan, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini kemudian menggiring yang bersangkutan ke kantor Polsek KPYS. Terduga pelaku kala itu membawa tas ransel dan kopor pakaian."Di kantor Polsek KPYS pelaku kemudian diinterogasi. Barang bawaannya kemudian digeledah dan menemukan ganja di dalam koper berwarna pink. Dalam koper itu berisi satu bungkus ganja berukuran besar yang di isi pada tas berwarna biru," jelasnya.Tak sampai disitu saja, tim terus melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 buah plastik hitam besar dan sedang. Di dalam plastik-plastik tersebut terdapat 5 paket extra besar berisi narkoba jenis ganja pada 1 katong plastik hitam sedang dan 8 plastik besar."Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung belakang yang bersangkutan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja pada tas belakang tepatnya di saku luar tas sebelah kiri di dalam plastik bening ukuran sedang yang berada pada samping luar tas," ujarnya.Limas mengaku narkotika tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura. Ia membelinya dengan harga Rp 8 juta.Saat ini, Limas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan menggunakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara."Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus dikembangkan," pungkasnya. PNO-12 11 Mei 2025, 13:01 WIT
Satgas Operasi Pekat Salawaku Polda Maluku Gelar Penertiban Parkiran Liar Papuanewsonline.com, Ambon - Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Salawaku Tahun 2025 terus dilakukan oleh personel gabungan Polda Maluku.Kali ini, tim Satgas Ops Pekat Salawaku melakukan penertiban parkiran liar kendaraan roda 2 di ruas jalan Jenderal Sudirman, dan di depan Dian Pertiwi, jalan Dr. J. Leimena, Kota Ambon, Kamis malam (8/5/2025).Pada operasi tersebut, tim satgas juga mengamankan tiga pelaku pungli yang menarik upah pada parkiran liar itu. Mereka diantaranya berinisial YS (27), DA (20) dan HL (21). Ketiganya diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli pada parkiran liar tersebut."Tadi malam tim Satgas Ops Pekat kembali mengamankan tiga pelaku pungli. Mereka yaitu berinisial YS yang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp26.000, DA dengan uang sebesar Rp21.000 dan HL dengan uang sebesar Rp38.000," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).Setelah diamankan, ketiga pelaku pungli ini kemudian digelandang menuju Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Ketiganya kemudian diberikan pembinaan, agar ke depan perbuatan tersebut tidak diulang.Kombes Areis mengaku ketiga pungli tesebut juga telah berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran serupa yang ditandai dengan penandatangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut."Setelah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, ketiga pelaku kemudian dipulangkan. Apabila ke depan mereka masih melakukan perbuatan itu maka kita akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.Penertiban parkiran liar yang dilaksanakan selaras dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.Kedua ruas jalan yang ditertibkan sering terjadi penumpukan kendaraan roda 2 sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.Selain penertiban parkiran liar, personel Satgas Ops Pekat juga membubarkan perjudian yang ditemukan dimainkan sejumlah anak muda di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall (MCM). "Personel juga menemukan sejumlah anak muda yang sedang main judi. Anggota langsung mengambil tindakan untuk membubarkan dan memberikan pembinaan serta tindakan fisik, sehingga diharapkan menjadi efek jera dan tidak lagi mengulangi perbuatan itu," tegasnya.Polda Maluku menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli dan perjudian karena dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila terjadi permasalahan, segera dilaporkan kepada aparat keamanan terdekat," ajak Kombes Areis. PNO-12 09 Mei 2025, 20:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT