Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, TNI Teguhkan Komitmen dan Kesetiaan Kepada Ideologi Negara
Papuanewsonline.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, selaku Inspektur Upacara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya.” Dalam amanatnya, Presiden RI mengingatkan seluruh komponen bangsa akan pentingnya kesetiaan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Beliau menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar slogan atau mantra, melainkan pedoman hidup berbangsa yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.“Pancasila bukan sekadar mantra, bukan sekadar slogan. Wujud kesetiaan kepada Pancasila adalah menjaga kepercayaan rakyat, menjaga kekayaan rakyat, dan menolak segala bentuk penyelewengan. Kalau tidak mampu mengabdi, jangan ambil mandat dari rakyat,” ungkap Presiden RI.Lebih lanjut, Presiden RI menyatakan bahwa kita sebagai bangsa harus waspada karena adanya indikasi campur tangan kekuatan-kekuatan asing dengan cara adu domba antar anak bangsa, dan mereka tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang besar dan kuat. “Kekuatan-kekuatan asing yang tidak suka Indonesia kuat, tidak suka Indonesia kaya. Ratusan tahun mereka datang, ratusan tahun mereka adu domba kita, sampai sekarang. Dengan uang mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi, HAM, kebebasan pers, padahal itu adalah versi mereka sendiri,” tegasnya.Di tempat terpisah, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) juga menyelenggarakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan di Lapangan Apel B3, Cilangkap, Jakarta Timur. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda TNI Farid Ma’ruf, S.H., M.H., dan diikuti oleh prajurit serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mabes TNI.Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum reflektif bagi seluruh komponen bangsa, termasuk TNI, untuk terus meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Melalui revitalisasi nilai-nilai ini dalam dunia pendidikan, birokrasi, pembangunan ekonomi, dan ruang digital, diharapkan semangat kebangsaan semakin kuat demi menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. PNO-12
03 Jun 2025, 17:59 WIT
Polresta Ambon Amankan Pengguna dan Pemilik Ganja di Kawasan Benteng Atas
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSA (22) bersama sejumlah barang bukti ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman GSA. Informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersama rekan-rekannya diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja.Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Ambon langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi tujuh paket kecil ganja siap pakai, kertas tembakau, dan sisa ganja bekas pakai.“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay.Dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Sementara itu, hasil pengujian terhadap barang bukti juga menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja.Atas perbuatannya, GSA CS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. PNO-12
03 Jun 2025, 17:54 WIT
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kakorlantas, Minggu (1/6/2025).Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi. PNO-12
03 Jun 2025, 17:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi
Papuanewsonline.com, Nabire - Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.Aksi pelarian berlangsung brutal. Salah satu napi, Ardinus Kogoya, tiba-tiba menyerang petugas menggunakan parang panjang yang diduga disembunyikan di balik punggung. Parang tersebut diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.Serangan itu menyebabkan tiga petugas mengalami luka:- Rahman (Ka Jaga), luka serius di jari telunjuk kiri.- Yan Nawipa (Kasi Kamtib), luka sayat di tangan kiri.- Jhosua Epimes (anggota jaga), luka pada jari tangan kanan.Setelah melumpuhkan petugas, para napi melarikan diri melalui area belakang lapas menuju kompleks KPR Pemda dan perbukitan. Di lokasi pelarian, ditemukan pakaian napi yang dibuang. Tiga dari mereka terpantau sempat berada di area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.Adapun Identitas napi yang kabur sebagai berikut :- KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya- KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni- KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa- Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo TekegeKaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menyatakan pihaknya telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran.“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB. Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif. Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada.“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” ujar Kombes Yusuf.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Papua Tengah akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, dan saat ini pencarian terhadap 19 Napi yang kabur masih terus berlangsung. PNO-12
03 Jun 2025, 17:40 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiens Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja
Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam upaya mempererat kemitraan strategis antara lembaga negara dan BUMN di bidang pelayanan publik, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. menerima audiensi dari Direktur Keuangan PT Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan.Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa silaturahmi ini dilaksanakan di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (2/6/2025). Hadir mendampingi Bayu Rafisukmawan yaitu Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Maluku, M. Erwin Setia Negara.Audiensi yang dihelat merupakan bagian dari implementasi program prioritas PT. Jasa Raharja dalam memperkuat sinergi dengan mitra kerja di seluruh Indonesia, termasuk institusi kepolisian daerah. Kehadiran Direktur Keuangan Jasa Raharja ke Markas Polda Maluku menjadi bukti komitmen korporasi dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.Pertemuan silaturahmi membahas berbagai topik penting terkait pelayanan masyarakat, mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas, penguatan sistem pendataan korban, serta dukungan terhadap upaya-upaya preventif guna menekan angka kecelakaan dan mempercepat proses klaim santunan di wilayah Maluku.Kapolda Maluku Irjen Eddy Tambunan menyambut positif inisiatif audiensi tersebut. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kontribusi Jasa Raharja sebagai mitra strategis Polri dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.“Kami menyambut baik kehadiran Direktur Keuangan Jasa Raharja di Maluku. Wilayah ini memiliki tantangan geografis tersendiri, sehingga kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Polda dan Jasa Raharja menjadi sangat penting untuk menjamin pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” kata Kapolda.Sebagai bentuk simbolis penghormatan dan komitmen kerja sama, kegiatan ditutup dengan pertukaran plakat antara Polda Maluku dan PT. Jasa Raharja. Momen ini menjadi penanda kemitraan strategis yang telah terbangun selama ini akan terus dijaga dan diperkuat ke depan. PNO-12
03 Jun 2025, 17:29 WIT
Hanya Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Waifufa
Papuanewsonline.com, Ambon,- Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap bahwa R.T, pelajar MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial H.S, 25 Tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.Kurang lebih 9 hari sejak dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung Kapolres SBT, H.S, terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis, 30 Mei 2025. "Tersangka HS langsung diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian," ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda.Hasilnya Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.Kapolres mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial Facebook. Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.Setelah meninggal, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3 miliar."Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT," pungkasnya.(red)
02 Jun 2025, 23:04 WIT
Polres SBB Ringkus Oknum PNS Pengguna Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon,- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W.P. Lelaki 45 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.WP merupakan Pegawai Puskesmas di Kecamatan Huamual langsung diringkus tim pemberantasan narkoba Polres SBB di Desa Lokki, Kecamatan Humual, Kabupaten SBB.Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April 2025. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini berada di dalam 2 plastik bening berukuran sedang. Kemudian disimpan dalam bungkusan makanan ringan nabati wafer."Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, Senin (2/6/2025).Tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, siapa pun mereka," tegas Kapolres.Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” sebutnya.Kepada seluruh elemen masyarakat, Kapolres menghimbau untuk tidak segan-segan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," jelasnya.Polres SBB berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Perkara ini sudah tahap I, dan kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," pungkasnya.(Fadly)
02 Jun 2025, 22:54 WIT
Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga, Jaksa Tetapkan Kabid Bina Marga AP Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika-, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Kembali menetapkan AP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy melalui keterangan resminya, di Timika, Senin (2/06)." Proses penyidikan ini telah melibatkan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," ujar Conny.Conny menyebutkan, penetapan AP sebagai tersangka Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP." Berdasarkan hasil ekspose, Penyidik kembali menetapkan AP sebsgai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025," Jelasnya.Kata Conny, Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Lanjut Dia, Perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA. Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan." Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Conny.Conny Sahetapy sosok Kepala Kejaksaan yang dikenal murah senyum ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara a atas perbuatan tersangka AP bersama - sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)." Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Conny.Conny mengatakan, Tersangka AP akan dilakukan penahan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 02 Juni 2025 tanggal sampai tanggal 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika." Penyidik dalam perkara ini, kita tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik juga akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara," Terangnya.Kata Dia, Penyidik juga akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.(Resky)
02 Jun 2025, 18:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru