Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Mimika Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJ
Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, namun tidak memiliki sertifikat PBJ
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 19:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika-
Fakta demi fakta mulai terungkap dalam skandal dugaan korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 140,9 Miliar.
Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) terungkap Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, namun tidak memiliki sertifikat PBJ.
Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan, Sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta ternyata tidak memiliki kompetensi atau sertifikat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.
Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.
Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.
Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.
Dari anggaran Negara ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.
Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.
Hal dipengaruhi oleh Roni Robert Toisuta sebagai KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.
Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.
BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.
Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.
Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.
Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.
Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, dan
risiko penggunaan dana tidak tepat Sasaran
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Skandal dugaan korupsi ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.
Penulis: Abim
Editor. : Galang Fadila