logo-website
Selasa, 03 Mar 2026,  WIT

Gugatan Helena Beanal Kandas! PN Mimika Tegaskan: Perkara Inkrah, Tak Ada Penetapan Hak Tanah

Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas total.

Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 16:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pihak Pengadilan Negeri Mimika saat memberikan keterangan kepada awak media pada, Senin (2/3/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika – Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas total. Tak hanya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Timika, putusan itu juga dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Lebih jauh lagi, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan bahwa sejak awal pengadilan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

“Di tingkat pertama ditolak. Di tingkat banding dikuatkan. Tidak ada upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. Artinya, perkara ini sudah inkrah,” tegas Dicky saat diwawancarai, Senin (2/3/2026).

Dengan tidak diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, maka secara hukum perkara tersebut telah selesai. Titik.

Tidak Ada Penetapan Siapa Pemilik Tanah

Namun ada satu poin penting yang kembali ditekankan pihak pengadilan: amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.

“Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak. Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelas Dicky.

Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek sengketa.

Penegasan ini sekaligus merespons berbagai klaim dan narasi yang beredar di ruang publik terkait status tanah tersebut.

Isu Tim Mahkamah Agung: PN Mimika Membantah

Di tengah memanasnya polemik, beredar kabar adanya tim dari Mahkamah Agung yang disebut-sebut datang ke PN Timika pada 27 Februari 2026.

Panitera PN Mimika, Saleman Latupomo, S.H., M.H., membantah keras kabar tersebut.

“Kami tidak pernah menerima kunjungan resmi dari Mahkamah Agung, baik untuk pengawasan maupun pembinaan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar administratif di internal pengadilan.

Soal Dana Rp19,4 Miliar: Jangan Lempar Isu Tanpa Data

Tak kalah mencuat adalah isu dana Rp19,4 miliar yang dikaitkan dengan proses ganti rugi pengadaan tanah serta dugaan keterlibatan pihak pengadilan dalam tim terpadu.

Menanggapi hal itu, pihak PN Mimika menyatakan belum memiliki informasi terkait isu tersebut.

“Kami belum memiliki informasi mengenai hal tersebut. Sebaiknya setiap informasi ditelusuri dengan data yang valid sebelum disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar narasumber dari pengadilan.

Semua Data Terbuka

Juru Bicara PN Mimika lainnya, Ricky Emarza Basyir, S.H., menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika.

“Silakan dicek langsung. Semua terbuka,” katanya.

Dengan status inkrah, secara hukum perkara ini telah selesai. Namun di luar ruang sidang, perdebatan dan klaim sepihak tampaknya masih akan terus bergulir.

Pertanyaannya kini: apakah polemik akan berhenti pada putusan pengadilan, atau justru bergeser ke ranah opini dan tekanan publik?

 

Penulis: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE