logo-website
Senin, 24 Agu 2026,  WIT

Aliansi Pengusaha OAP Mimika Apresiasi Pemda, Tetap Kawal Implementasi Perpres 108 Tahun 2025

Aliansi menilai keterbukaan Pemkab Mimika menjadi langkah positif, namun implementasi kebijakan afirmasi bagi pengusaha OAP tetap harus dikawal.

Papuanewsonline.com - 23 Agu 2026, 19:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong atas keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi pengusaha OAP terkait keterlibatan mereka dalam pembangunan daerah.

Ketua Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, didampingi Sekretaris Andarias Lemauk dan anggota Faya Naa, menilai komunikasi yang dibangun pemerintah daerah bersama pelaku usaha OAP merupakan langkah positif menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Emus mengatakan, perhatian pemerintah daerah terhadap aspirasi pengusaha OAP menunjukkan adanya komitmen untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi Orang Asli Papua dalam proses pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang telah mendengar aspirasi kami. Ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah terhadap keberadaan pengusaha Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika,” ujar Emus.

Aliansi juga menyambut baik pernyataan Bupati Mimika yang mendorong pengusaha OAP menjadi pelaku utama pembangunan, bukan sekadar menjadi penonton. Menurut mereka, hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha Papua untuk meningkatkan kapasitas dan kontribusinya.

Meski demikian, Aliansi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak berhenti pada komunikasi dengan pemerintah. Mereka menyatakan akan terus mengawal agar tuntutan dan harapan pengusaha OAP diwujudkan dalam kebijakan serta implementasi yang nyata.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penerapan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua.

Menurut Aliansi, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memberikan ruang dan afirmasi kepada pengusaha OAP untuk terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan di Tanah Papua.

“Aliansi tetap akan mengawal aspirasi pengusaha OAP. Apa yang menjadi tuntutan kami bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi bagaimana kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andarias Lemauk.

Aliansi menilai pengusaha OAP memiliki kemampuan untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan apabila diberikan kesempatan yang adil serta didukung dengan kebijakan yang sesuai dengan semangat afirmasi pemerintah.

Faya Naa mengatakan pihaknya ingin membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah sekaligus memastikan hak dan ruang bagi pengusaha OAP tetap mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami ingin menjadi mitra pemerintah dalam membangun Mimika. Kami mendukung program pemerintah daerah, tetapi kami juga memastikan bahwa hak dan ruang bagi pengusaha OAP tetap diperhatikan,” kata Faya.

Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika berharap implementasi Perpres Nomor 108 Tahun 2025 dapat dilakukan secara transparan, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha asli Papua di Kabupaten Mimika.

Mereka meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan pengusaha OAP dapat memperkuat pembangunan Mimika dengan menempatkan masyarakat asli Papua sebagai bagian penting dalam proses pembangunan daerah.

“Perjuangan kami adalah perjuangan bersama untuk masa depan pengusaha OAP di Mimika. Kami tetap menghargai pemerintah daerah, menjaga komunikasi, dan akan terus mengawal setiap aspirasi sampai ada perubahan nyata,” tutup Emus Kogoya.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE