logo-website
Sabtu, 22 Agu 2026,  WIT

190.597 Kasus Malaria 2025, Amungsa Foundation & UNICEF Desak DPRK Mimika Segera Sahkan Perda

Beban malaria di Kabupaten Mimika masih sangat tinggi. Data Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah mencatat sepanjang 2025 Mimika menyumbang 190.597 kasus dari total 204.068 kasus di 8 kabupaten se-Papua Tengah.

Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 13:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Amungsa Foundation bersama UNICEF melakukan audiensi dengan Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, S.E. Kamis (20/8/2026) di Ruang Ketua Komisi C DPRK Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika — Beban malaria di Kabupaten Mimika masih sangat tinggi. Data Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah mencatat sepanjang 2025 Mimika menyumbang 190.597 kasus dari total 204.068 kasus di 8 kabupaten se-Papua Tengah.

Melihat kondisi tersebut, Amungsa Foundation bersama UNICEF melakukan audiensi dengan Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, S.E. Kamis (20/8/2026) di Ruang Ketua Komisi C DPRK Mimika. Audiensi ini secara khusus membahas dorongan terbentuknya Peraturan Daerah tentang malaria di Kabupaten Mimika.

Pertemuan tersebut menjadi bagian upaya mendorong penanganan malaria yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum. Keberadaan Perda dinilai krusial agar program pencegahan dan penanggulangan tidak bergantung pada kebijakan yang dapat berubah, melainkan menjadi komitmen pemerintah daerah dengan landasan hukum jelas.


Pemeriksaan 1,1 Juta Orang, Puskesmas Wania Tertinggi

Tingginya beban malaria tercermin dari masifnya pemeriksaan. Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 1,1 juta orang pada 2025. Angka ini meningkat signifikan dibanding 704 ribu pemeriksaan di 2024.

Di tingkat fasilitas kesehatan, Puskesmas Wania mencatat pemeriksaan tertinggi. Sepanjang 2025, Puskesmas Wania memeriksa 139.083 orang dan menemukan 19.314 kasus positif malaria dengan positivity rate 13,89 persen. 

Herman Ghafur: Kesehatan Adalah Hak Dasar, Harus Ada Payung Hukum

Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, S.E., menegaskan pentingnya payung hukum untuk memastikan pelayanan dasar berjalan berkelanjutan.

“Bantuan pendidikan itu harus terlembaga menjadi payung hukum, bukan sekadar program kerja. Khususnya di sektor kesehatan, ini kan hak dasar masyarakat yang menjadi unsur penting dalam HAM. Maka harus ada jaminan pasti terkait dua hak tersebut,” tegas Herman.

Menurutnya, penanganan malaria harus ditempatkan sebagai agenda pembangunan yang memiliki dasar hukum dan dukungan kebijakan kuat.

Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Eliminasi

Dalam audiensi, Amungsa Foundation dan UNICEF mendorong sinergi legislatif, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan mitra pembangunan dalam merumuskan kebijakan penguatan eliminasi malaria.

Pembentukan Perda tentang malaria diharapkan memperjelas peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan, memperkuat pembiayaan dan program pencegahan, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta memastikan keberlanjutan pengendalian malaria di Mimika.

Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun komitmen bersama agar persoalan malaria dipandang sebagai isu pembangunan dan pemenuhan hak dasar masyarakat yang membutuhkan kebijakan daerah kuat, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan beban kasus yang masih sangat tinggi, Perda diharapkan menjadi fondasi strategi pengendalian malaria jangka panjang Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK, masyarakat, dan mitra pembangunan.

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE