logo-website
Kamis, 19 Feb 2026,  WIT

13 Bos Tambang Emas Ilegal di Monakwari, LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Tangkap dan Penjarakan

LP3BH mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. segera tangkap dan penjarakan pemilik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Satuan Pemukiman (SP) Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Papuanewsonline.com - 18 Feb 2026, 09:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Manokwari – 

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang juga Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. segera tangkap dan penjarakan pemilik  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Satuan Pemukiman (SP) Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.


Direktur LP3BH Yan Christian Werinnusy mengatakan ada sekitar 13 hingga 14 orang yang disebut-sebut sebagai “boss” atau pengendali kegiatan tambang emas ilegal di wilayah tersebut, saat ini bermukim di wilayah SP 3, SP 4, dan SP 5 Prafi.


" Kami sudah memperoleh informasi dimana sejumlah nama yang beredar di masyarakat yang  disebut sebagai Bos pengendali tambang emas ilegal ini berinsial, Bos K (tinggal di Jalur 8 SP 3), Bos BP (di jalur SP 3), Bos B (Jalur 5 SP 3), Bos BR (SP 4), Bos R (SP 4), Bos HN (SP 4), Bos H.A (SP 4), Bos H.B (SP 4), Bos AR(SP 4), Bos H.NB (SP 4), Bks AC, dan Bos  H.Ik (dari Bintuni, bermukim di SP 5), serta Bos  H.S.," ujar Yan Werinnusy melalui siaran pers yang diterima Redaksi Media Ini, Rabu (18/2/2026).

Namun demikian lanjut Yan seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah dan wajib diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah.

Yan  mengatakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dalam hal ini secara ilegal, maka sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025.

Lanjut Dia, Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa:

Penguasaan mineral dan batubara berada di bawah kendali negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah;

Kegiatan pertambangan harus menerapkan prinsip good mining practices;

Wajib memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.


“Apabila aktivitas PETI benar terjadi dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas, maka hal ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.


LP3BH Manokwari juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH). 


" Jika informasi ini  benar, maka hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal secara transparan dan akuntabel," Pungkasnya.


Yan menegaskan Sebagai sesama penegak hukum, maka seharusnya Kapolda Papua Barat dan jajaran memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak berkembang menjadi praktik yang terorganisir dan sistemik.


“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran, maka panggil, periksa, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan keberanian dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.


Yan mengungkapkan bahwa LP3BH Manokwari menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong langkah-langkah hukum yang objektif, profesional, serta berkeadilan demi perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Papua Barat.


Penulis: Hendrik


Editor.  : Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE