Usai Basri Ditangkap di Malaysia, Bos Planet Batam Yuwangky Masuk DPO Bareskrim
Yuwangky, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 02:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Batam, - Kasus narkoba di Planet 3.0 Batam masuk babak baru. Usai buronan Basri Lewaimang berhasil ditangkap Interpol di Malaysia, giliran bos Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, Yuwangky, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Nama Yuwangky turut menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap pria yang disebut-sebut sebagai bos THM Planet tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPO Yuwangky tercantum dalam DPO Nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam dokumen DPO yang beredar, aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwangky untuk memberikan informasi kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian dengan nomor kontak yang tertera.
Dari data dokumen DPO yang diterima Media Papuanewsonline.com, Kamis 20 Agustus diketahui, identitas buronan tercatat
Atas Nama: YUWANKY
Tempat, Tanggal Lahir: SELAT PANJANG, 06/05/1959.
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: WIRASWASTA
Penerbitan DPO ini menandai eskalasi serius penanganan kasus narkoba di Planet 3.0 Pub and KTV atau P3 di Komplek Nagoya City Centre Blok A 1-2, Lubuk Baja, Batam.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim menggerebek lokasi tersebut pada Senin (10/8/2026) dini hari dan mengamankan 6 tersangka serta 762 butir inex.
Dalam pengembangan, Basri Lewaimang yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di lokasi tersebut lebih dulu ditangkap di Malaysia melalui kerja sama Interpol. Kini, penyidikan mengarah ke pemilik atau bos THM tersebut.
Hingga Kamis (20/8/2026), Malam. Bareskrim Polri belum merilis keterangan resmi terkait peran spesifik Yuwangky dalam jaringan narkoba di Planet Batam.
Penulis: Suryadi
Editor. : Of