Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Disahkan Sebelum Akhir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan seluruh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026 ini.
Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 12:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan seluruh pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026 ini. Pembahasan akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan pada masa sidang pertama tahun persidangan 2026–2027.
Target pengesahan ditetapkan paling lambat sebelum Desember 2026, setelah rancangan yang telah diperjuangkan selama 17 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2008 akhirnya masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.
Untuk mempercepat penyusunan, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi seluas-luasnya dari masyarakat, para ahli, serta pemangku kepentingan.
Wakil Ketua DPR RI telah memberikan izin khusus agar pembahasan tetap berjalan bahkan di tengah masa reses, sehingga target waktu yang telah ditetapkan dapat tercapai tepat waktu.
RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berlarut-larut, terutama apabila pelaku telah melarikan diri atau meninggal dunia.
Instrumen ini dinilai sangat diperlukan untuk memutus rantai keuntungan yang dinikmati oleh para pelaku kejahatan besar, sekaligus memulihkan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan melalui jalur hukum biasa.
Namun, rancangan ini juga menyisakan kekhawatiran mendasar.
Para pengamat mengingatkan agar aturan disusun dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau disalahgunakan demi kepentingan kekuasaan.
Kekuasaan merampas harta benda harus disertai pengawasan yang ketat, mekanisme pengadilan yang independen, serta jaminan perlindungan hak-hak pihak yang terdampak, agar tidak berbalik menindas warga yang tidak bersalah.
Penulis: Jid
Editor: OF