TPNPB Klaim Delapan Warga Sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Pegunungan Bintang
Manajemen TPNPB OPM menyatakan delapan warga sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Kiwirok
Papuanewsonline.com - 17 Jun 2026, 15:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM melalui Juru Bicara Sebby Sambom merilis siaran pers pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait delapan orang warga sipil yang menyerahkan diri kepada aparat TNI-Polri di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 10 Juni 2026.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, TPNPB-OPM
menyatakan bahwa delapan warga sipil tersebut “bukan bagian dari pasukan TPNPB
Kodap XVI Yahukimo” dan “tidak membawa senjata api”. TPNPB menuding aparat
keamanan Indonesia melakukan “kriminalisasi” dengan menyebut mereka sebagai
anggota TPNPB yang menyerahkan diri.
“Delapan warga sipil yang menyerahkan diri di Kiwirok pada
10 Juni 2026 adalah petani, pedagang, dan pelajar asli Pegunungan Bintang.
Mereka tidak pernah dilatih militer dan tidak tergabung dalam struktur komando
TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” tulis siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara
TPNPB Sebby Sambom.
Kronologi Versi TPNPB
Menurut TPNPB, pada 9–10 Juni 2026 terjadi operasi
pengejaran oleh aparat TNI-Polri di wilayah Kiwirok setelah kontak tembak
dengan pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam situasi panik, delapan warga
sipil yang sedang berladang dan berdagang di Pasar Kiwirok memilih menyerahkan
diri ke Koramil Kiwirok karena takut dituduh sebagai pendukung TPNPB.
“TPNPB menyesalkan tindakan aparat yang memaksa delapan
warga sipil untuk mengaku sebagai anggota TPNPB, lalu menyerahkannya kepada
media sebagai ‘propaganda kemenangan’. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi
manusia dan hukum humaniter internasional,” lanjut siaran pers.
TPNPB juga membantah tuduhan bahwa kedelapan warga tersebut
terlibat dalam penyerangan Pos TNI di Kiwirok pada 2021. “Nama-nama yang
disebut aparat tidak ada dalam daftar pasukan TPNPB Kodap XVI. TPNPB menuntut
pembebasan segera terhadap delapan warga sipil tanpa syarat,” tegas Sebby
Sambom.
Tuntutan TPNPB
Dalam siaran pers 17 Juni 2026, TPNPB menyampaikan tiga
tuntutan:
1. Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri segera membebaskan
delapan warga sipil Pegunungan Bintang dan memulangkan mereka ke keluarga.
2. Menghentikan kriminalisasi warga sipil dengan menuduh
sebagai anggota TPNPB.
3. Mengizinkan Komnas HAM RI, KNPB, dan Palang Merah
Indonesia PMI mengakses delapan warga tersebut untuk verifikasi independen.
“Hingga siaran pers ini dikeluarkan, keluarga delapan warga
sipil belum diizinkan bertemu. TPNPB khawatir terjadi penyiksaan dalam
tahanan,” tulis TPNPB.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya
mengonfirmasi kebenaran siaran pers tersebut kepada Kepala Penerangan Kodam
XVII/Cenderawasih, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Komandan Kodim
1715/Yahukimo. Namun, belum ada tanggapan resmi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Komandan Korem 172/Praja Wira
Yakthi Brigadir Jenderal TNI Dedi Hardono melalui keterangan pers menyatakan
bahwa delapan orang yang menyerahkan diri di Kiwirok adalah “anggota kelompok
bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo” yang menyerahkan satu pucuk senjata
rakitan. Pernyataan resmi TNI-Polri tersebut menjadi rujukan awal pemberitaan
media nasional.
Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Komnas HAM
Perwakilan Papua dan Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua untuk memverifikasi status
delapan warga sipil tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: GF