logo-website
Minggu, 26 Apr 2026,  WIT

Terlibat Skandal Korupsi Dana PON, Mahasiswa Geruduk Kejagung Minta Yunus Wonda Dipenjarakan

Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM b

Papuanewsonline.com - 25 Apr 2026, 23:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-,

Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/4/2026).

Aksi mahasiswa ini  mempertanyakan penanganan perkara  mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura), namun tak kunjung dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ)  menegaskan bahwa  Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang  melaksanakan  proses hukum perkara skandal korupsi tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan.

" Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih, bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak kunjung jadi tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," tegas Marero.

Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin mengundurkan diri, bilah kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik.


" Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya.


Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja.


" Dalam satu perkara itu harus ada keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda  belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Ungkapnya.

Lanjut Marero bayangkan orang lain sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam kasus korupsi ini, tapi Yunus Wonda belum tersentu oleh hukum.

" Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung," Sorot Marero.


Marero berharap agar tuntutan dalam  aksi demonstrasi tersebut  segerah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, agar secepatnya menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka.

" Kami menduga ini sengaja diperlambat proses penetapan tersangka, padahal dalam fakta persidangan sudah terungkap peran dari Yunus Wonda ini merupakan  aktor intelektual dalam mega korupsi ini," Ucapnya.

Marero  mengatakan  keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi  tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia  dalam semangat pemberantasan korupsi.

" Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan  anggaran rakyat ini atau tidak, karena sudah menjadi rahasis umum kalau Yunus Wonda merupakan straiker yang  belum tersentu hukum dalam mega korupsi ini," Terangnya.


Marero mengakui bahwa  secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah  terungkap ke publik, dimana  dalam fakta persidangan para terdakwa  secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.

Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam  proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.

Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.

Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian  negara 205 Miliar Rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dedi Sawaki menyatakan saat ini  Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini,  jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.

Penulis: Hendrik

Editor.  : GF



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE