Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M?
Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 23:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah
proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki,
Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah
yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran
pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.
Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri
Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena
Beanal ditolak pada 26 November 2024.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung
pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP
tertanggal 13 Maret 2025.
Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com,
Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan
memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten
Mimika.
Persoalan Alas Hak dan HGB PT Petrosea
Kata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk
memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak
Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun
dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih
4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.
Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk
mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu
sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi
tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang
HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.
Klaim Hak Helena Beanal
Helena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:
Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985
Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat
setempat
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus
Beanal
Berita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun
2022.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada
pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan
oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Dana Pengadaan Tanah Dipertanyakan
Sorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah
tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar.
Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain
sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea.
Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah
dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi
sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu
berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.
Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana
anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi
lanjutan.
Tanggung Jawab Panitia Pengadaan Tanah
Berdasarkan regulasi:
PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun
1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan
musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan,
serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.
Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan
merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.
Potensi Dampak Hukum
Dalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan,
disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan
sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia
pengadaan tanah maupun pihak terkait.
Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika,
khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan
klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan
perlindungan hak masyarakat adat.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius Rahabav