Bupati Mimika Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Warga Adat Waniawee Tuntut Ganti Rugi Rp 168 M
Tim Penyelesaian Tanah Hak Ulayat Sub Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, secara resmi, bakal melaporkan Bupati Mimika, Johanis Rettob ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 02:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Tim Penyelesaian Tanah Hak Ulayat Sub Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, secara resmi, bakal melaporkan Bupati Mimika, Johanis Rettob ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Berdasarkan Surat resmi dari Tim Penyelesaian Tanah Hak ulayat Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, nomor 04 / TIM-PHU/ I / K - II/ MMK / 2026, tanggal 29 Desember 2025, ditandatangani Kepala Suku Imamukawee, Pius Tayaro dan kepala suku Kapawe serta perwakilan tanah Papua, Habel Yawa, diterima
Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).
Dalam surat secara tegas, mereka mengakui menempuh jalur ini, karena pemerintah daerah Mimika, dinilai belum merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat yang telah digunakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dikatakan, tanah ulayat milik masyarakat adat hingga kini belum pernah dibayarkan, meski telah digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintahan.
“Kami Tokoh Adat Papua dari Suku Kamoro, khususnya Sub Suku Kapawe dan Sub Suku Imamukawee yang mendiami wilayah adat Waniawee di jantung Kota Mimika, menuntut kejelasan dan realisasi pembayaran hak ulayat kami,” tegas perwakilan tim dalam surat yang diterima media Papuanewsonline.com.
Adapun Kronologi Tuntutan
Sejak 2013 itu belum tuntas, sehingga masyarakat adat menyebut penyelesaian ganti rugi sebenarnya telah memiliki dasar administratif sejak 30 Agustus 2013.
Hal ini terbukti, melalui Surat Keputusan Gubernur Papua tentang penyelesaian ganti rugi tanah ulayat oleh Pemda Mimika, Dokumen yang disebutkan dalam kronologi antara lain:
1. SK Gubernur Papua tertanggal 30 Agustus 2013.
2. Lembaran disposisi Kabag Aset Daerah kepada Sekda Mimika.
3. Surat permohonan pembayaran lokasi Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan).
4. Surat pernyataan sikap masyarakat adat Sub Suku Imamukawee dan Kapawe.
5. Surat aspirasi masyarakat adat melalui
Gubernur Papua Tengah tahun 2025.
Namun, kata mereka, hingga 29 Desember 2025, masyarakat menyebut belum ada pembayaran yang direalisasikan.
Tanah ulayat yang menjadi objek tuntutan merupakan lokasi strategis yang kini menjadi aset Pemda Mimika, yakni:
1. Kantor Bupati Lama – Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka.
2. Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan) – SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
4. Lokasi Pasar Lama. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp168.000.000.000, dengan rincian:
Kantor Bupati Lama: Rp 11 miliar
Kantor Bupati Baru: Rp 48 miliar
Pasar Lama: Rp 110 miliar.
Tuntutan ini diklaim mewakili masyarakat adat dari 10 kampung, yakni: Kaugapu, Muare, Pigapu, Hiripau, Iwaka (wilayah Wania), Koperapoka, Nawaryo, Eyare Nawarpi, Hirles Tipuka, dan Ayuka (wilayah Daskam).
Mereka meminta Gubernur Papua Tengah turun tangan sebagai representasi kepemimpinan daerah untuk menjembatani penyelesaian sebelum konflik meluas.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan ultimatum, Apabila Bupati Mimika dan tim terpadu pengadaan tanah tidak segera merealisasikan pembayaran, maka laporan resmi akan disampaikan kepada:
Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, melalui Presiden Republik Indonesia.
Masyarakat juga mendesak agar klarifikasi pembayaran dilakukan sebelum memasuki tahun 2026.
Meski mengambil langkah pelaporan, masyarakat adat menegaskan mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan dialogis.
“Harapan kami, Bapak Gubernur Papua Tengah dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan pembayaran tanah ulayat atas wilayah kami,” tulis masyarakat adat dalam pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun tim terpadu pengadaan tanah terkait tuntutan tersebut.
Polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menghormati hak ulayat masyarakat adat di Papua Tengah.
Penulis. : Nerius Rahabav
Editor : Nerius Rahabav