PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk
Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi bisu.
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 22:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan
terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran
Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi
bisu.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir.
Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina
Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si,
unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai,
serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika
Santi BR Kaban, SH., M.Kn.
Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998
Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.
“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?
Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka
merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta
jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?”
ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).
Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.
Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian
Hak
Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait
sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan
waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang
bekerja.
“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain”
jelas perwakilan perusahaan.
Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.
“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.
“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas " terangnya.
Pemilik Lahan Tegaskan Hak Ulayat
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak
ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.
“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu
saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, "
Cetus Keluarga Beanal.
Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.
“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.
Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa Diamankan
Dalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim
tinggal dua hari untuk mengambil langkah.
“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas
Notaris.
Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.
“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnya
Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi.
Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara
dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu
penyelesaian lebih lanjut.
(Bersambung edisi berikutnya)
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius Rahabav