BREAKING NEWS
BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN
Bupati Mimika Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Warga Adat Waniawee Tuntut Ganti Rugi Rp 168 M
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN
Penyerahan DPA Boven Digoel, Bupati Roni Omba Tekankan Kinerja Akuntabel
Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M?
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk
Pasar Lama Kota Timika Makin Semrawut, Warga Akui Tak Nyaman Belanja
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com
Jaksa Didesak Sidik Hibah KPU Mimika Rp144 M
Kejaksaan Negeri Mimika, didesak segera turun tangan menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 19:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan dana hibah Pemilukada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kejaksaan Negeri Mimika, didesak segera turun tangan menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.
Desakan ini mencuat setelah hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024,diterima,
Papuanewsonline.com,
Kamis (19/2/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika 2024.
Nilainya tidak kecil. Total dana hibah yang dikucurkan untuk KPU Mimika tahun 2024 mencapai Rp 144.758.601.000 dengan realisasi sebesar Rp 137.210.582.600.
Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp 7.547.511.000 nyaris seluruhnya terealisasi, yakni Rp7.546.719.274.
Namun yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar angka realisasi, melainkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lemahnya alat bukti pertanggungjawaban.
Dalam laporan audit tersebut, BPK RI mencatat belanja barang dan jasa KPU Mimika tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 143.916.101.000 dengan realisasi Rp 136.465.392.600 atau 94,82 persen.
Untuk tahun 2025, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 7.547.511.000, dengan realisasi Rp 7.546.719.274 atau hampir 100 persen.
Tak hanya itu, belanja modal tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 842.500.000 dengan realisasi Rp 745.190.000.
Sementara tahun 2025, anggaran belanja modal nihil.
Angka-angka tersebut, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“BPK menemukan adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan tidak sesuai ketentuan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Kata sumber, jika benar terjadi penyimpangan, maka dana publik yang semestinya menjamin kualitas demokrasi justru berpotensi dikorupsi secara sistematis.
Kata sumber media ini di Mimika, Pilkada bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia adalah jantung demokrasi daerah.
Namun ketika dana hibah ratusan miliar rupiah dikelola dengan dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara, publik berhak bertanya.
" Ada apa di balik pengelolaan anggaran KPU Mimika?," Tanya dia.
Aktivis antikorupsi di Mimika menilai, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.
“Ini bukan soal administrasi biasa. Kalau ada indikasi kuat penyimpangan dan potensi kerugian negara, Kejaksaan harus segera ambil alih. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.
Menurutnya, nilai anggaran yang fantastis dan hampir terserap 100 persen justru menuntut pengawasan ekstra ketat.
“Serapan tinggi bukan berarti bersih. Justru di situ sering terjadi permainan,” tambahnya.
Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan, apakah lembaga penegak hukum tersebut berani membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Papua Tengah? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai temuan administratif tanpa tindak lanjut hukum?.
Publik Mimika menunggu langkah konkret. Jika benar terdapat bukti awal yang cukup, maka penyelidikan harus segera dimulai, pihak-pihak terkait dipanggil, dan aliran dana ditelusuri secara menyeluruh.
Dana hibah Rp 144 miliar lebih bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Jika sampai diselewengkan, maka bukan hanya hukum yang dikhianati, tetapi juga demokrasi itu sendiri.
Penulis : Risman
Editor. : Neri Rahabav
Komentar
Berita Lainnya