logo-website
Minggu, 10 Mei 2026,  WIT

Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis sopi di SP 5

Papuanewsonline.com - 10 Mei 2026, 15:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Personel Satresnarkoba Polres Mimika saat menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan Miras illegal di Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, Jumat (8/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan hutan di wilayah Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, (8/5/2026).

Lokasi pabrik ini cukup sulit dijangkau karena harus menyeberangi aliran sungai, namun keberadaannya berhasil terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda Suryadi Rasid dan anggota.

Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT, terlihat tiga orang sedang sibuk menjalankan proses produksi. Namun, melihat kedatangan aparat, ketiga pelaku segera melarikan diri masuk ke dalam hutan dan menyeberangi sungai, sehingga tidak berhasil diamankan.

“Sayang sekali mereka lolos karena medan yang sulit, namun kami pastikan lokasi ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika.

Petugas kemudian menemukan dan memusnahkan barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku, satu ember besar berkapasitas 50 liter berisi sopi siap edar, serta peralatan produksi.

Sebagian barang bukti lainnya seperti jeriken dan kemasan plastik diamankan untuk proses hukum. 

Tempat pembuatan tersebut langsung dibongkar dan dibakar agar tidak difungsikan kembali.


“Tindakan ini bentuk nyata kami jaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iptu Yakobus.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan secara rutin guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan nyawa.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan di seluruh wilayah hukum Mimika. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Iptu Yakobus Rante Limbong.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE