logo-website
Sabtu, 14 Mar 2026,  WIT

Polda Maluku Resmi Umumkan Perubahan Batas Usia Penerimaan Bintara Polri TA. 2026

Perubahan batas usia maksimal pendaftar Bintara Polri dari 21 tahun menjadi 22 tahun.

Papuanewsonline.com - 13 Mar 2026, 20:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi mengumumkan perubahan sebagian ketentuan dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait batas usia maksimal bagi pendaftar lulusan SMA/sederajat.

Perubahan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: Peng/9/III/Dik.2.1./2026 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolda Maluku sebelumnya mengenai penerimaan Bintara Polri TA 2026.

Dalam pengumuman terbaru itu dijelaskan bahwa terdapat perubahan pada ketentuan usia maksimal pendaftar dari lulusan SMA/sederajat.

Jika sebelumnya batas usia maksimal adalah 21 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan, kini diubah menjadi maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan Polri.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pimpinan di tingkat pusat serta penyesuaian terhadap kebijakan penerimaan anggota Polri secara nasional.

Kepala Biro SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M. selaku Ketua Panitia Daerah penerimaan Polri TA. 2026 menyampaikan bahwa perubahan batas usia ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian.

“Perubahan ini merupakan kebijakan dari pimpinan Polri yang memberikan kesempatan lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Maluku, untuk ikut serta dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Perubahan pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi dan keputusan pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

* Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri

* Keputusan Kapolri tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri TA 2026

* Keputusan Kapolri tentang Penerimaan Bintara Polri TA 2026

* serta keputusan perubahan lampiran penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka ketentuan baru terkait batas usia pendaftar resmi berlaku dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Polda Maluku.

Polda Maluku juga telah menyampaikan pengumuman perubahan tersebut kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran sesuai dengan petunjuk dan arahan Panitia Pusat, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai penerimaan anggota Polri dapat diketahui secara luas, khususnya oleh para calon pendaftar di daerah.

Panitia daerah juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Polri guna menghindari informasi yang tidak benar terkait proses rekrutmen.

Perubahan batas usia maksimal pendaftar Bintara Polri dari 21 tahun menjadi 22 tahun dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan bagi generasi muda yang ingin bergabung dengan institusi kepolisian.

Kebijakan ini juga memberikan ruang lebih besar bagi lulusan SMA/sederajat yang sebelumnya terkendala batas usia, sekaligus memperkuat upaya Polri dalam menjaring sumber daya manusia terbaik dari berbagai daerah.

Bagi wilayah Maluku sendiri, kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi putra-putri daerah dalam proses rekrutmen Polri sehingga dapat memperkuat representasi daerah dalam tubuh kepolisian. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE