Pemkab Mimika Benahi Tata Kelola Aset: Optimalisasi Gedung Eme Neme hingga Penertiban Lahan
Pemkab Mimika berkomitmen memperbaiki tata kelola aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran keuangan
Papuanewsonline.com - 19 Mei 2026, 14:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen memperbaiki tata kelola aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran keuangan. Hal ini ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pendapatan Daerah 2026, Senin (18/5/2026). Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Gedung Eme Neme Yauware yang selama ini dinilai belum dikelola maksimal.
Menurut Bupati, sistem sewa yang ada masih lemah karena
kerap terjadi tawar-menawar akibat faktor keberatan hati, sehingga ke depan
pengelolaan akan melibatkan pihak ketiga profesional agar transparan dan
bernilai ekonomi wajar.
Bupati juga memerintahkan penarikan retribusi parkir di
kawasan gedung tersebut serta pembenahan fasilitas seperti perbaikan sound
system dan videotron agar nilai sewa meningkat.
Selain itu, Dinas Kominfo diminta merancang sistem
pembayaran digital di seluruh instansi untuk pemantauan transaksi secara
langsung.
Masalah serius juga ditemukan pada aset tanah kosong milik
pemkab yang banyak terlantar, bahkan dikuasai ilegal dan dimanfaatkan oknum
untuk disewakan, seperti di kawasan pasar.
“Ini potensi besar yang hilang. Satpol PP harus bertindak
tegas menertibkan penguasaan lahan liar,” tegas Johannes.
Merespons hal itu, Kepala BPKAD, Marthen Tappi Mallisa,
menyatakan kesiapan melakukan pembenahan total. Untuk retribusi parkir, payung
hukum sudah ada dan akan diaktifkan lewat pemasangan portal otomatis agar
pemungutan berjalan efektif dan terpisah dari paket sewa gedung.
Ia juga mengeluhkan
rendahnya kesadaran pengguna yang sering merusak fasilitas, seperti menempelkan
lakban langsung pada videotron.
Kendala lain berupa keterlambatan laporan dan masalah
legalitas akan diselesaikan lewat rekonsiliasi tiga bulanan dan percepatan
penerbitan sertifikat tanah aset pemkab.
Penulis: Jid
Editor: GF