logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

OKNUM BRIMOB JADI TERSANGKA! Dijerat UU Perlindungan Anak

TUAL, Papuanewsonline.com - Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak.

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 16:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2). ( Foto - Papuanewsonline.com )

TUAL,

Papuanewsonline.com -

Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak.



Polres Tual secara resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.



Penetapan itu diumumkan langsung  Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2).



“Status MS sudah kami naikkan dari terduga jadi tersangka,” tegas Kapolres.

Pemeriksaan Maraton, 14 Saksi Diperiksa



Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2).



Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.



Hasilnya? Polisi menyimpulkan pemukulan terhadap Arianto yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya.



Dengan penetapan ini, status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.



Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Tual mengakui, Bripda MS dijerat  pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



" Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, " Tegasnya.



Kapolres menegaskan, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).



“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya.



Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual.



“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.



Sabtu siang, tersangka telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion untuk mengikuti sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (23/2).



SP2HP Diserahkan, SPDP Segera ke Kejaksaan

Kapolres mengungkapkan, Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).



Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di Maluku.



Penulis   : Risman Serang


Editor.     : Nerius Rahabav


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE