Mantan Bupati Hengky Yaluwo Terseret Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel
Mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 02:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo disebut ikut terseret dalam pusaran skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven
Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus
ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan hingga
penyidikan, yang dilakukan Penyidik
Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp
910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati Hengky Yaluwo dan D.W selaku
Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan.
Penyidik Kejari Merauke menemukan aliran dana kepada Mantan
Bupati Hengky Yaluwo melalui transfer
dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
maupun Surat Perintah Membayar (SPM).
Apakah mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo Juga Jadi
Tersangka? Publik akan menanti kelanjutan penyidikan perkara ini, karena
setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, maka penyidik pasti telah
mengantongi calon tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu menyebutkan
dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu,
penyidik mengamankan 31 dokumen penting, antara lain RKAP dan Rencana Bisnis
Tahun 2024–2029, laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 beserta laporan auditor
independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 hingga September 2025,
peraturan daerah terkait, surat perintah tugas, keputusan bupati, hingga
berbagai bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya.
"Perkembangan penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr.Paris Manalu, SH.MH melalui keterangan tertulis yang diterima Mmedia ini, Rabu (25/2/2026).
"Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank
BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari
APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako
tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024,
sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan," Ucapnya.
Paris menyampaikan Dalam penggunaan anggaran tahun 2024,
dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis
excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan
karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja
pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton
dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas
administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan
status perkara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan masih terus berjalan
dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah. kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Pungkasnya.
Penulis : Abim
Editor : GF