logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Manifes Fiktif, SPBY Ganda, dan Uang Negara Rp 1,9 M di Dana Hibah Pilkada KPU Mimika Terkuak

MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.

Papuanewsonline.com - 25 Feb 2026, 15:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

MIMIKA, Tualnews.com – Fakta demi fakta hasil pemeriksaan atas penggunaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  membuka potensi skandal serius dalam tata kelola keuangan negara.

Mulai dari pelaksana perjalanan dinas yang tak tercatat dalam manifes maskapai, hingga penerbitan dan pencairan SPBY ganda senilai

1,9 Miliar Untuk Bukti Pengeluaran Yang Sama

Hal ini tertuang dalam LHP BPK RI yang dimiliki media ini, Rabu ( 25 / 2 ).

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh inti akuntabilitas pengelolaan dana publik.

11 Nama Tak Ada di Manifes Maskapai

Hasil konfirmasi kepada PT API Bandar Udara Sentani, UPBU Douw Aturure Nabire, dan UPBU Mozes Kilangin menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak terdaftar dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.

Ironisnya, para pelaksana perjalanan dinas tersebut telah menerima uang perjalanan dinas. Namun bukti pertanggungjawaban yang mereka serahkan tidak sesuai dengan Surat Tugas, SPPD, maupun dokumen perjalanan yang sah.

Mereka kini menyatakan bersedia mengembalikan dana ke kas negara.

Tetapi publik tentu bertanya, apakah ini sekadar kekeliruan administratif atau indikasi manipulasi sistematis?

SPBY Ganda Rp1,9 Miliar: Dibayar Dua Kali Untuk Bukti Yang Sama

Lebih mengejutkan lagi, hasil uji petik atas penerbitan dan pencairan Surat Perintah Bayar (SPBY) menunjukkan adanya 14 SPBY ganda untuk bukti pengeluaran yang sama dengan total nilai fantastis,  Rp 1.911.523.600,00.

Artinya, bukti yang sudah dibayar  dibayarkan kembali. Dana yang terlanjur cair tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin.

Dari total tersebut, baru Rp 1,456 miliar yang dipertanggungjawabkan. Masih ada Rp 455.247.200,00,  yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.

Lebih parah lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU dan belum disahkan melalui aplikasi SAKTI.

Dana Dipakai Sejak Januari, Disahkan Oktober

Fakta lainnya menunjukkan penggunaan dana hibah sudah berlangsung sejak Januari 2024, namun pengesahan belanja melalui SAKTI baru dilakukan Oktober 2024.

SPBY diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah dana hibah masuk DIPA melalui Revisi ke-8.

Artinya, ada rentang waktu panjang di mana dana sudah digunakan, tetapi belum teradministrasi secara formal dalam sistem negara.

SPBY diterbitkan berdasarkan BKU manual, bukan berdasarkan waktu pembayaran sebenarnya. Kondisi ini membuka celah kekacauan administrasi  bahkan potensi penyimpangan.

Dalih “Kelalaian”, Tapi Undang-Undang Bicara Tegas

PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan penerbitan SPBY ganda terjadi karena kelalaian, dipicu keterlambatan input pengesahan di SAKTI serta ketidaktertiban penatausahaan dokumen.

Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak mengenal istilah “lalai tanpa konsekuensi”. Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibatnya.

Pasal 59 ayat (2) bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.

Demikian pula PP Nomor 45 Tahun 2013 junto PP Nomor 50 Tahun 2018 secara jelas menegaskan tanggung jawab pribadi dan fungsional bendahara atas uang yang dikelolanya.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal, kelalaian, Tetapi apakah unsur kerugian negara sudah terpenuhi?, dan apakah mekanisme pengembalian cukup untuk menghentikan proses hukum?

439 SPBY Diterbitkan, Pengawasan Di Mana?

Dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada, KPU Mimika menerbitkan 439 SPBY. Dari ratusan dokumen tersebut, ditemukan 14 yang ganda.

Angka ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal. Padahal regulasi mewajibkan KPA melakukan pengujian tagihan, supervisi, dan pengawasan atas dokumen dan transaksi anggaran.

Jika bukti yang sama bisa dibayar dua kali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah, tetapi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

Pengembalian dana memang langkah awal. Namun dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.

Penulis.  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE