Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tidak Masuk Terminal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal
Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 11:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan demi memastikan
keselamatan operasional angkutan umum serta meningkatkan pengawasan terhadap
kendaraan dan pengemudi yang beroperasi di jalan raya.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif
hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan
orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam
Trayek,” ungkap Dirjen Aan.
Ia menjelaskan, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus bertujuan memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas terminal juga melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan.

Kementerian Perhubungan, kata Aan, tidak akan segan
menghentikan perjalanan kendaraan apabila ditemukan tidak memenuhi persyaratan
keselamatan maupun administrasi yang berlaku.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai
Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan
pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional
angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.
Aan menambahkan, pengawasan tersebut mencakup evaluasi
menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus
terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga pengawasan terhadap
kompetensi serta kesehatan pengemudi bus.
Selain pengawasan operasional, Ditjen Perhubungan Darat juga
akan melakukan audit terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan
Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 85 Tahun 2018.
Sistem tersebut mencakup 10 elemen penting, di antaranya
komitmen dan kebijakan perusahaan, pengorganisasian, manajemen risiko,
fasilitas pemeliharaan kendaraan, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi
pengemudi, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan
evaluasi, hingga pengukuran kinerja keselamatan perusahaan.
Menurut Aan, langkah penguatan pengawasan ini dilakukan
untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus
menurunkan risiko kecelakaan fatal pada angkutan umum yang kerap menimbulkan
korban jiwa.
“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas,
Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik
- titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya
keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus
serta masyarakat,” pungkasnya. (GF)