logo-website
Rabu, 13 Mei 2026,  WIT

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal

Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 11:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama jajaran saat melakukan peninjauan operasional transportasi darat dan pengawasan keselamatan angkutan umum di terminal, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).


Menurut Aan, langkah tersebut dilakukan demi memastikan keselamatan operasional angkutan umum serta meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dan pengemudi yang beroperasi di jalan raya.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” ungkap Dirjen Aan.

Ia menjelaskan, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus bertujuan memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas terminal juga melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan.


Kementerian Perhubungan, kata Aan, tidak akan segan menghentikan perjalanan kendaraan apabila ditemukan tidak memenuhi persyaratan keselamatan maupun administrasi yang berlaku.

“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.

Aan menambahkan, pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga pengawasan terhadap kompetensi serta kesehatan pengemudi bus.

Selain pengawasan operasional, Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan audit terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

Sistem tersebut mencakup 10 elemen penting, di antaranya komitmen dan kebijakan perusahaan, pengorganisasian, manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi pengemudi, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, hingga pengukuran kinerja keselamatan perusahaan.

Menurut Aan, langkah penguatan pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus menurunkan risiko kecelakaan fatal pada angkutan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.

“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik - titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE