Kejati Papua: Pernyataan KPK Hentikan Kasus Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika Ngawur
Pernyataan SP3 Kasus Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika di Polda Papua Juga Pembohongan Publik
Papuanewsonline.com - 08 Mar 2023, 09:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya buka suarah terkait hebonya jagat maya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopterter pemkab Mimika Tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty yang kini beralih status dari tersangka ke terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Kamis (9/3/2023).
Diketahui dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak menuding Kejati Papua tidak profesional karena kasus hukum tersebut pada tahun 2017 diperiksa KPK namun dihentikan karena tidak ada temuan, bahkan Polda Papua sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus yang sama.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejati Papua melalui Kasipenkum Aguwani, SH menyebutkan pernyataan tersebut menyesatkan dan Ngawur serta pembohongan publik.
" Di tahun 2017 KPK berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak boleh menghentikan perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi, lagian SPDP dari Perkara ini kami dari Kejaksaan Tinggi juga menyerahkan kepada KPK, dan sejauh ini KPK memberikan dukungan kepada Kami untuk menyelesaikan perkara ini," Tegas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani kepada awak Media di kantor Kejati Papua, Selasa (7/3/2023).
Aguwani mengatakan, Undang-undang KPK dirubah agar dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan yaitu dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini diatur dalam Pasal 40.
“Dengan demikian, maka pernyataan KPK telah menghentikan perkara ini di tahun 2017 sangat ngawur dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ujarnya.
Kata Dia, informasi SP3 pada tanggal 28 Februari 2023 Polda Papua menghentikan penyidikan kasus yang sama, juga merupakan pembohongan publik.
" Sesuai ketentuan dalam KUHAP, apabila penyidik mulai melakukan penyidikan, maka wajib mengirimkan SPDP kepada penuntut umum. Hal ini termuat dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, nah hingga saat ini SPDP perkara dimaksud belum diterimah oleh kami sehingga bagaimana ada SP3," Jelasnya.
Aguwani menyatakan, SP3 kasus yang di Polda tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua
Sedangkan Terkait penanganan perkara disetir pihak lain, hal ini pun dibantah Aguwani.
" Ini murni penegakan hukum, karena laporan perkara ini dari masyarakat sudah sejak lama yang diteruskan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Papua, itu berdasarkan surat Nomor : R-667/F.2/Fd.1/06/2021 tertanggal 18 Juni 2021 dan ditangani. Akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2022 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan (persidangan) pada tahun 2023," Terangnya.
Aguwani kembali mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati proses hukum, karena bagi para pihak yang sengaja berupaya menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi ini dengan politik menggerakan massa untuk menghalangi dan merintangi proses hukum, maka para pihak tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntuttan serta dalam persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 12 Tahun, atau denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta.
Terpisah diketahui pernyataan Kejati Papua dalam penerapan Pasal 21 UU TPK terhadap sejumlah pihak masi sebatas isapan jempol belaka, faktanya hingga kini pantauan Media Papuanewsonline.com ada sejumlah pihak sudah secara terang-terangan ingin menghalangi bahkan merintangi, proses hukum kasus tersebut namun belum ada penerapan Pasal yang sering disampaikan Kejati Papua.(Redaksi)